Gowa Bolehkan Masyarakat Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan
Sumber :
  • VIVA/Irfan

VIVA – Pemerintah Kabupaten Gowa memutuskan kebijakan bahwa salat berjemaah Idul Adha 1442 Hijriah pada Selasa, 20 Juli 2021, tetap bisa dilaksanakan di masjid dan lapangan, berbeda dengan kebijakan Kota Makassar yang berbatasan langsung dengan Gowa, Sulawesi Selatan.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Gowa, mengatakan sesuai surat edaran Menteri Agama maka zona merah dan zona oranye dilarang melaksanakan salat Idul Adha.

"Kabupaten Gowa baru saja mendapatkan status zona yaitu berada pada zona oranye, tetapi sebelum keputusan kami ambil, terlebih dahulu kami gelar rapat koordinasi dengan semua stakeholder agar keputusan diambil secara tepat," ujarnya, Senin, 19 Juli 2021.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Ia mengatakan, rapat koordinasi dengan Kementerian Agama Gowa, unsur Forkopimda dan sejumlah organisasi Islam di Gowa untuk mendengar saran dan masukan mengenai pelaksanaan salat Idul Adha itu.

"Peningkatan kasus di Gowa dan Sulsel terjadi kenaikan signifikan, bahkan Gowa berada pada peringkat kedua tertinggi setelah Makassar pada kasus konfirmasi dalam sehari. Selain itu, dalam edaran Menteri Agama jika wilayah tersebut masuk zona oranye dan merah maka ditiadakan pelaksanaan salat Idul Adha, namun berdasarkan koordinasi dengan Kemenag Gowa bahwa kebijakan dikembalikan ke daerah masing-masing sehingga kami lakukan rapat ini," katanya.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Adnan menyatakan, setelah mendengar saran dan masukan dari peserta rapat, ia memutuskan akan melaksanakan salat Idul Adha dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat dan masyarakat melaksanakan di masjid sekitar rumah masing-masing.

"Dari awal kekhwatiran kami jangan sampai menimbulkan klaster baru yang mengakibatkan tingginya kasus di Gowa," katanya.

Karena itu, ia meminta seluruh camat, kepala desa, lurah, kepala Polsek, komandan Rayon Militer, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengecek seluruh masjid di wilayah masing-masing sebelum Hari Raya Idul Adha untuk memastikan masjid mengatur jarak saf minimal 1-1,5 meter.

"Saya mohon untuk bisa melaksanakan salat dengan prokes ketat dan menyampaikan ke pengurus dan keluarga untuk bisa memahami situasi dan kondisi sekarang, bahkan bisa menjadi contoh masyarakat lain terkait disiplin menjalankan prokes," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya