Kapolda Jateng Larang Takbir Keliling Jelang Idul Adha

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

VIVA - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menegaskan kepada masyarakat untuk merayakan Idul Adha 2021 di rumah. Hal ini demi kepentingan dan kesehatan bersama, serta sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

"Takbir keliling tidak ada, dari MUI dan Kementerian Agama sudah ada aturan tentang takbir keliling," kata Luthfi saat menyalurkan Bansos kepada warga yang terdampak PPKM Darurat di Kabupaten Demak, Senin, 19 Juli 2021.

Ia menambahkan masyarakat diminta menaati apa yang sudah ada saat ini. Semua melaksanakan kegiatan di rumah masing-masing dan beribadah di rumah masing-masing dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Elektabilitas Irjen Ahmad Luthfi Tertinggi di Pilgub Jateng

"Harus tetap menjaga protokol kesehatan, utamanya menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Oleh karena itu, seluruh kegiatan dilakukan di rumah masing-masing," katanya.

Terkait pemotongan hewan kurban, lanjutnya, harus dilakukan dengan protokol kesehatan. Pembagian daging kurban juga akan dilakukan secara take away.

KPK Ungkap Nilai TPPU Eko Darmanto usai Jadi Tersangka, Nilainya Gak Main-main

"Daging kurban juga sudah ada protokolnya, dari cara pemotongan dan pembagiannya. Sudah ada SOP nya, jadi Menteri Agama Sudah membuat peraturan, saya yakin di daerah sudah disosialisasikan," katanya.

Sementara itu, saat di Demak Senin siang, Luthfi dan rombongan mendistribusikan bantuan sosial dari pemerintah pada warga.

“Kita membagikan beras kurang lebih 2,5 ton beras dan 500 paket sembako. Semoga ini bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

Total di seluruh Jawa Tengah, Polda Jateng, terhitung mulai dari tanggal 3-19 Juli telah mendistribusikan sebanyak 39.000 paket sembako dan 231.000 kg pada warga terdampak pemberlakuan PPKM Darurat.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya