Ini Syarat Naik Kereta Saat Libur Idul Adha di Masa PPKM

Armada Kereta Api Indonesia
Sumber :
  • IG PT KAI @kai121_

VIVA – Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, besok. Syarat perjalanan jauh menggunakan transportasi kereta diperketat selama libur lebaran ini lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat masih berjalan.

Tidak semua orang bisa menggunakan KAI mulai besok bertepatan dengan libur hari raya Idul Adha. Peraturan ini dimulai saat libur lebaran Idul Adha dari tanggal 20 hingga 25 Juli 2021 mendatang. Masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan jarak jauh Esensial, kritikal, dan mendesak.

Jadi, mulai besok saat hari raya Idul Adha, transportasi kereta api tidak bisa digunakan untuk semua orang yang tidak memiliki kriteria perjalanan. Hal tersebut dijelaskan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” jelasnya (19/07/2021).

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Kemudian yang termasuk sektor kritikal yaitu kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk perjalanan menggunakan transportasi kereta ini. Pelanggan dari Sektor Kritikal dan Esensial harus menunjukkan:

  1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
  2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
  3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
KAI Tebar Diskon 20 Persen Tarif Tiket Kereta Api Usai Lebaran, Ini Daftarnya

Sementara untuk kepentingan yang mendesak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan diantaranya pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:

Puncak Arus Balik Lebaran, Jumlah Penumpang KAI Capai 218 Ribu Orang
  1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
  2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
  3. Surat Keterangan Kematian, atau
  4. Surat Keterangan Lainnya.

Kemudian untuk setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.

Arus Balik Lebaran, KCIC Prediksi Penumpang Kereta Cepat Whoosh Capai 20 Ribu Hari Ini

"Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," jelas Joni.

Joni juga menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia 18 tahun keatas.

Setiap pelanggan KA juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Joni menegaskan bahwa setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%.

Untuk info selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H ,” tutup Joni. (Public Relations KAI).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya