Penunjukan Febrie Adriansyah Jadi Kajati DKI Jakarta Dikritik

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah
Sumber :
  • VIVA/Farhan

VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Namun, penunjukan Febrie malah disorot.

Eks Ajudan SYL Akui 2 Kali Beri Hadiah Jam Tangan Mahal ke Ketua Komisi IV DPR RI

Berdasarkan hasil Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2020, hasil penilaian berupa rekam jejak dan hasil asesmen kompetensi calon eselon IIa, ranking tertinggi diduduki oleh jaksa Mia Amiati, yang menjabat sebagai Kepala Kejati Riau. Lalu, Febrie posisi kedua dari enam peserta seleksi.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menyoroti proses seleksi dan penunjukan Kepala Kejati DKI yang dilakukan Kejaksaan Agung RI. Secara umum, jaksa yang menduduki rangking pertama dalam seleksi pejabat Eselon IIa biasanya mendapat kursi sebagai Kajati DKI Jakarta.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

Namun, status Mia Amiati yang mendapat nilai tertinggi saat proses seleksi malah batal menduduki kursi Kepala Kejati DKI. “Artinya, seleksi menjadi sia-sia jika akhirnya hasil seleksi tak menjadi rujukan dalam penempatan posisi seseorang di Kejaksaan. Seleksi tersebut jadi semacam formalitas doang,” kata Lucius pada Senin, 19 Juli 2021.

Sehingga, kata dia, penentuan posisi Kajati DKI saat ini akhirnya tidak obyektif lagi. Patut diduga, hasil tersebut bisa memunculkan penilaian bahwa kolusi dan nepotisme di Kejaksaan masih menjadi lahan subur, jika sistem seleksi sudah dibumbui dugaan penyelewengan.

Pejabat Kementan Ngaku Diancam Anak SYL gara-gara Tak Loloskan Proyek

"Itu yang saya sampaikan sebagai sekedar formalitas saja. Walaupun seleksinya disiarkan langsung melalui Youtube. Hasil akhirnya, penentuan posisi tetap saja atas kemauan pimpinan," ujarnya.

Maka dari itu, Lucius meminta Komisi III DPR sebagai mitra Kejaksaan Agung untuk memeriksa dugaan terjadinya penyimpangan dalam proses seleksi jabatan Kepala Kejati DKI Jakarta tersebut.

“Komisi III DPR harus memeriksa hasil seleksi tersebut, termasuk mengusut tentang masih banyaknya kasus mafia hukum yang melibatkan jaksa dan selama ini belum mampu terkuak oleh para wakil rakyat di DPR," jelas dia.

Sementara Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan Jaksa Agung harus menjelaskan kepada publik agar tidak ada prasangka buruk terhadap putusan batalnya Mia Amiati menjadi Kajati DKI Jakarta.

“Jika tidak ada penjelasan, maka berpotensi melahirkan prasangka buruk terhadap para pejabat yang punya otoritas. Mengingat sistem yang sudah ada tidak diikuti dengan benar,” kata Fickar.

Seharusnya, kata dia, jika lelang jabatan dinyatakan terbuka maka hasil proses itu menjadi keputusan sebagaimana mestinya. "Jika tidak mengikuti hasil tes, maka harus ada penjelasan terbuka kepada publik mengingat lelang jabatan itu terbuka," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung melakukan promosi dan mutasi serta rotasi beberapa pejabat eselon II dan eselon III Kejaksaan seluruh Indonesia. Salah satunya, Direktur Penyidikan yang mengungkap kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Febrie Adriansyah diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

“Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Rabu, 14 Juli 2021.

Menurut dia, promosi dan mutasi serta rotasi eselon II tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di lingkungan Kejaksaan RI, tanggal 14 Juli 2021.

“Selain 45 pejabat Eselon II, Jaksa Agung juga melakukan promosi, mutasi serta rotasi pejabat eselon III sebanyak 185 pegawai di seluruh Indonesia, tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-482/C/07/2021 tanggal 14 Juli 2021,” ujarnya.

Sementara, ada enam orang yang lolos seleksi asesmen kompetensi, seleksi administrasi, rekam jejak dan penulisan makalah. Adapun enam orang tersebut sesuai urutan abjad yakni Febri Adriansyah,

Kemudian Ida Bagus Nyoman Wismantanu (Direktur Penuntutan Jampidsus), Idianto (Direktur Pengawalan Pembangunan Strategis Nasional Jamintel), Mia Amiati, M Rum (Direktur Eksekusi Jampidsus) dan Raden Febrytriyanto (Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara).
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya