Mahkamah Agung Sunat Hukuman Wawan Jadi 5 Tahun Penjara

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di tingkat kasasi. Suami Airin Rachmi Diany itu terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.

Jadi Tersangka Kasus TPPU, Windy Idol Diperiksa KPK Pakai Kemeja Biru

Hukuman Wawan disunat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dia juga harus bayar uang pengganti sejumlah Rp58.025.103.858 subsider 3 tahun penjara.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp58.025.103.858 subsider tiga  tahun penjara," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada awak media, Senin, 19 Juli 2021.

Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Usai Vonis 12 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

Ketua majelis persidangan ini yakni Suhadi, dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto. Hukuman Wawan di tingkat kasasi lebih ringan ketimbang di tingkat banding yang divonis selama 7 tahun penjara.

Kendati pidana badan Wawan dikurangi, MA memperberat hukuman pengembalian uang karena ia juga terbukti melakukan pencucian uang.

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meloloskan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dari jeratan pidana pencucian uang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Kasasi Vonis Banding Rafael Alun Karena Hartanya Dikembalikan Tidak Disita

Ali menjelaskan, bahwa kasasi tersebut diajukan lewat jaksa KPK, Arjuna BS Tambunan ke Panmud Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Walau vonis banding 14 tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024