MA Vonis Bebas Nur Pamudji Atas Kasus Korupsi BBM di PLN

Nur Pamudji mantn Dirut PLN.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA – Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji atas perkara dugaan korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD).

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Dalam putusan Kasasi, Majelis Kasasi menyatakan, perbuatan yang dilakukan Nur Pamudji dalam perkara tersebut bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.

"Ditolak karena tidak beralasan hukum. Sedangkan alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada awak media, 19 Juli 2021.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Baca juga: Tausyiah Perayaan Idul Adha 2021, Wapres: Sabar Hadapi COVID-19

Atas dasar itu, MA mengabulkan permohonan kasasi Nur Pamudji dan membatalkan putusan judex facti.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nur Pamudji. Hukuman Nur Pamudji diperberat dalam putusan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara.

"Dengan mengadili sendiri, menyatakan perbuatan yang dididakwakan terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, oleh karena itu tedakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," imbuh Andi.

Sandra Dewi Hadir untuk Diperiksa Kejagung

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, menampik kalau Sandra Dewi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024