- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA – Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji atas perkara dugaan korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD).
Dalam putusan Kasasi, Majelis Kasasi menyatakan, perbuatan yang dilakukan Nur Pamudji dalam perkara tersebut bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.
"Ditolak karena tidak beralasan hukum. Sedangkan alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada awak media, 19 Juli 2021.
Baca juga: Tausyiah Perayaan Idul Adha 2021, Wapres: Sabar Hadapi COVID-19
Atas dasar itu, MA mengabulkan permohonan kasasi Nur Pamudji dan membatalkan putusan judex facti.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nur Pamudji. Hukuman Nur Pamudji diperberat dalam putusan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara.
"Dengan mengadili sendiri, menyatakan perbuatan yang dididakwakan terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, oleh karena itu tedakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," imbuh Andi.