MA Vonis Bebas Nur Pamudji Atas Kasus Korupsi BBM di PLN

Nur Pamudji mantn Dirut PLN.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA – Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji atas perkara dugaan korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD).

Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

Dalam putusan Kasasi, Majelis Kasasi menyatakan, perbuatan yang dilakukan Nur Pamudji dalam perkara tersebut bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.

"Ditolak karena tidak beralasan hukum. Sedangkan alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada awak media, 19 Juli 2021.

Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"

Baca juga: Tausyiah Perayaan Idul Adha 2021, Wapres: Sabar Hadapi COVID-19

Atas dasar itu, MA mengabulkan permohonan kasasi Nur Pamudji dan membatalkan putusan judex facti.

Eks Anak Buah SYL Sebut Oknum BPK Minta Rp12 Miliar Demi Terbitkan WTP Kementan

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nur Pamudji. Hukuman Nur Pamudji diperberat dalam putusan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara.

"Dengan mengadili sendiri, menyatakan perbuatan yang dididakwakan terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, oleh karena itu tedakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," imbuh Andi.

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

KPK mengungkapkan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar. Jumlah tersebut merupakan temuan awal.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024