Aturan Lengkap Pembatasan Perjalanan Udara Selama Libur Idul Adha 2021

Ilustrasi suasana di Bandara Soetta.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah mulai 18-25 Juli 2021.

Status Gunung Ruang Turun Jadi Siaga, Bandara Sam Ratulangi di Manado Kembali Beroperasi

Pembatasan ini dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor SE 53 Tahun 2021. SE yang berlaku sejak 19 Juli 2021 ini merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menjelaskan poin penting perubahan surat edaran sebelumnya. Perubahan terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri.

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Untuk penerbangan antarbandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil  maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penerbangan selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 19-25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara," kata dia, Selasa 20 Juli 2021.

Pengecualian ketentuan itu hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras.

Kemudian ibu hamil didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

“Bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II," tegasnya.

Untuk penumpang dengan keperluan mendesak, juga wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat seperti surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya.

SE 53 Tahun 2021 ini juga mengecualikan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis, karena alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

“Semoga dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan kegiatan peribadatan atau tradisi selama Idul Adha di masa pandemi ini dapat ditaati oleh masyarakat, sehingga usaha kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak sia-sia," ucap Novie.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya