Jokowi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  atau PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Presiden mengambil kebijakan itu, sembari memantau secara ketat naik dan turunnya kasus harian selama waktu perpanjangan.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan pembukaaan secara bertahap," kata Presiden dalam keterangan persnya secara virtual, Selasa malam 20 Juli 2021.

Jokowi menyampaikan bahwa ketentuan PPKM Darurat diambil demi menyelamatkan agar tidak terjadinya rumah sakit kolaps. Dan tentunya, kata Kepala Negara, PPKM Daruat yang diambil adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus dilakukan di tengah melonjak penularan. Meski ia mengakui sangat berat dilakukan.

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19. Dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," kata dia.

"Namun Alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," sambungnya.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

Jokowi juga menyampaikan, pembukaan secara bertahap nanti tentu ada syaratnya. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok, diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21:00," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya