Tujuh Warga Solo Ini Malah Pesta Miras Usai Sembelih Hewan Kurban

7 warga Solo pesta miras usai sembelih hewan kurban.
Sumber :
  • Fajar Sodiq/VIVA.

VIVA – Tim Sparta Polresta Solo berhasil menangkap tujuh pemuda yang sedang asyik pesta minuman keras (miras) di pos ronda wilayah Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Selasa, 20 Juli 2021. Pesta miras itu dilakukan usai mengikuti kegiatan penyembelihan hewan kurban pada perayaan Idul Adha.

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Sutoyo menjelaskan, warga melalui call center Tim Sparta Polresta Solo, menginformasikan adanya pesta miras di sebuah pos ronda. Adanya laporan tersebut tim tersebut langsung bergerak menuju lokasi tempat pesta miras yang dilakukan sejumlah pemuda.

“Di lokasi ada sekelompok pemuda sedang pesta miras. Setelah itu tim langsung menuju lokasi dan memang benar di pos ronda itu ada pesta miras,” kata dia di Solo, Selasa, 21 Juli 2021.

Gelar Apel Lodaya, Forkopimda Bogor Lepas 8 Bus Mudik Gratis

Selanjutnya, Tim Sparta Polresta Solo langsung mengamankan tujuh pemuda yang kedapatan sedang mengikuti pesta miras itu. Mereka beralasan menggelar pesta miras dengan menenggak ciu itu dilakukan karena merasa lelah dan capai usai mengikuti kerja bakti memotong hewan kurban.

Baca juga: Polisi Makin Galak dengan Penyebar Hoax COVID-19

Bea Cukai Bandar Lampung Sita Belasan Ribu Miras di Sebuah Rumah Produksi Ilegal

“Tujuh pemuda itu menggelar miras dengan alasan habis kerja memotong hewan kurban capai dan iseng-iseng mereka meminum minuman keras,” ucap Kompol Sutoyo.

Selanjutnya tujuh pemuda yang merupakan warga Sumber itu diamankan petugas polisi dan langsung dibawa menuju Mako Polresta Solo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tujuh pemuda itu berinisial TS, AN, CS, HJ, AS, M, AA. Selain mengamankan pelaku pesta miras, polisi juga mengamankan barang bukti miras dari pos ronda.

“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan dari tujuh pemuda itu adalah lima botol miras jenis ciu ukuran 1,5 liter dan satu botol miras jenis ciu ukuran 600 mililiter,” ucap dia.

Saat dilakukan pemeriksaan, tujuh pemuda itu mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. “Sehingga kita berikan pembinaan serta akan kita proses sesuai prosedur tipiring (tindak pidana ringan),” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya