DPR Ingatkan Kewajiban Pemerintah Usai PPKM Level 4 Berlaku

Petugas gabungan menutup jalan saat penyekatan kendaraan di Bogor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

VIVA – Pemerintah memutuskan, 21-25 Juli 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, diberlakukan. Sebagai kelanjutan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli untuk Jawa dan Bali.

Khawatir Gempa Susulan, Pasien RS Unair Surabaya Dirawat di Tenda Darurat

Dalam PPKM Level 4 ini, pemerintah pusat disarankan untuk melakukan berbagai langkah. Agar faktor kesehatan bisa dikendalikan, dan ekonomi juga berjalan walau dengan pembatasan-pembatasan yang ketat.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emmanuel Melkiades Laka Lena menilai, PPKM yang diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo merupakan sebuah bentuk kepastian kebijakan dalam menangani COVID-19. Namun Melki memberikan sejumlah catatan, mengenai perpanjangan ini.

Ratusan Pasien RS Unair Dievakuasi, Keluarga Pasien Cerita Detik-detik Gempabumi Tuban

Baca juga: Keluarga Beri Penjelasan Kondisi Habib Luthfi bin Yahya

Pertama, keputusan ini harus segera disosialisasikan dan dijalankan. Sehingga niat pemerintah untuk menekan kasus COVID-19 terlaksana dengan baik. Kedua, ia mengingatkan sektor hulu harus menjadi ujung tombak menahan mobilitas dan menjalankan prokes dengan benar.

Ahli Bedah di AS Berhasil Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia

"Di sektor hilir juga menjadi perhatian kita karena sampai saat ini angka positif masih relatif, walaupun sudah mulai bisa dikendalikan, masih tinggi. Untuk itu juga sektor hulu harus diperkuat dengan kapasitas rumah sakit, baik itu obat, alkes harus disiapkan dan benar-benar dipastikan siap untuk menjaga sektor hilir untuk tetap menjaga pelayanan kesehatan kita yang ideal, optimal, baik bagi pasien COVID-19 maupun pasien penyakit lainnya," jelas Melki, Rabu 21 Juli 2021.

Ketiga, kata Melki, terkait dengan kecepatan proses penanganan masyarakat yang terkonfirmasi positif. Melki menilai, komitmen Presiden Jokowi telah memberikan keyakinan bahwa bagi pasien yang sedang melakukan isolasi mandiri juga tetap akan dibantu. Melalui pola semacam telemedicine atau dikontak oleh tenaga kesehatan.

"Disamping itu juga obat yang diberikan juga bisa tetap dilakukan dan bagi pasien isolasi mandiri yang di rumah ataupun isolasi terpusat yang perlu ditangani rumah sakit bisa segera juga dibawa ke rumah sakit," ujar Melki.

Yang keempat, terkait dengan sektor ekonomi seperti UMKM yang banyak dibuka oleh Presiden dengan berbagai regulasi atau pembatasan khusus. Tentu ini adalah ruang bagi masyarakat kecil untuk tetap bekerja, tapi tetap dengan prokes yang ketat. Untuk menghindari penularan yang tinggi ketika beraktivitas di luar.

"Ini juga harus diawasi atau pun dikontrol dengan ketat oleh semua pihak, khususnya oleh aparat penegak hukum, TNI, Polri maupun Satpol PP agar kelonggaran yang diberikan ini, dengan jadwal tertentu, dengan kapasitas tertentu ini bisa dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan terkait dengan COVID-19 yang lagi meninggi saat ini," jelasnya.

Melki menilai apa yang disampaikan Jokowi tetap perlu diapresiasi. Karena dengan keputusan ini, sektor kesehatan tetap diutamakan, sektor ekonomi juga telah diperhatikan agar tidak semakin memburuk dan para pasien yang terjangkit juga mendapatkan perhatian dari negara.

"Pada saat yang sama juga sektor ekonomi dipastikan juga dalam kapasitas tertentu juga tetap dibuka dengan pembatasan dan juga prokes yang ketat dan juga sekaligus untuk aspek sosial, perlindungan bagi kelompok kategori yang paling terdampak kita dengar ada bantuan sembako, bantuan langsung tunai, subsidi listrik, subsidi internet semua bisa betul-betul diberikan kepada yang berhak," ujar Melki.

Ilustrasi nyamuk.

4 Meninggal, Penderita DBD di Brebes Capai 446 Orang Selama Kurang dari 3 Bulan

Selama bulan Januari hingga pertengahan Maret 2024, jumlah penderita demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terbilang tinggi. Jumlahnya capai 446.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2024