Pemerintah Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro
Sumber :
  • Dok. UI

VIVA – Ketua MWA UI Saleh Husin membenarkan peraturan baru nomor 75 tahun 2021 tentang statuta Universitas Indonesia. Peraturan tersebut diterbitkan oleh Pemerintah.  Diketahui, aturan ini ramai jadi sorotan netizen lantaran Rektor UI Ari Kuncoro menjabat sebagai rektor, Ari juga diketahui menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat

Rektor UI bahkan jadi salah satu trending di Twitter hari ini dengan cuitan mencapai 60 ribu. Diketahui dalam aturan baru yang dikeluarkan pemerintah, rangkap jabatan komisaris BUMN diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan jika Rektor dan Wakil Rektor UI menjabat sebagai direksi BUMN. Saleh Husin mengatakan jika sudah menerima salinan PP tersebut pada Senin 19 Juli 2021 kemarin.

"Kami akan pelajari terus dirapatkan di MWA, juga kami harus berterima kasih kepada pemerintah karena akhirnya statuta yang baru tersebut terbit karena banyak hal-hal mendasar yang sekarang diatur dalam statuta yang baru sehingga dapat menjadi pegangan UI untuk berlari lebih kencang lagi guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia," kata Saleh kepada VIVA, Rabu 21 Juli 2021.

BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan: Benar, Kami Belum Memiliki Kecukupan Dana

Saleh menjelaskan, proses revisi statuta UI ini dilakukan sejak akhir 2019 lalu. Dalam pembahasannya melibatkan banyak pihak termasuk lintas kementerian.

"Dan semua proses revisi tersebut tentu sesuai mekanisme dan tata aturan yg berlaku.

Erick Imbau BUMN Beli Dolar AS Besar-besaran, Menko Perekonomian hingga Wamenkeu Bilang Gini 

 Jadi tidak ada yang tiba-tiba karena prosesnya cukup lama juga sangat menguras tenaga dan waktu," kata Saleh.

Dari informasi yang diteima VIVA, PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39 disebutkan bahwa rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
b. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah
c. Direksi pada BUMN/daerah maupun swasta; dan d. d. Pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik

Sebelum adanya revisi pada PP nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta UI pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Rektor dan Wakil Rektor dlarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat,
b. pebajat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
c. pejabat pada badan usaha milik negara/ daerah maupun swasta
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya