PPKM Darurat Diperpanjang, Khofifah Minta Maaf

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau vaksinasi di SMAN 5 Kota Surabaya, Rabu, 14 Juli 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta maaf kepada masyarakat atas keputusan pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Ia memaklumi keputusan itu berdampak pada kehidupan masyarakat.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

“Atas nama Pemprov Jatim, saya meminta maaf jika penanganan COVID-19 di Jatim belum dapat memuaskan seluruh masyarakat. Pemprov Jatim bersama Forkopimda serta kabupaten/ kota se-Jatim terus berupaya semaksimal mungkin memutus penyebaran COVID-19 dan mempercepat vaksinasi hingga pelosok agar pandemi ini segera berakhir,” tulis Khofifah di akun Instagramnya, @khofifah.ip, Selasa malam, 20 Juli 2021.

Ia pun meminta kerja sama masyarakat untuk tetap mematuhi seluruh peraturan selama pelaksanaan PPKM Darurat dengan mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, kerja sama merupakan hal yang sangat penting untuk menekan laju penularan COVID-19 yang sampai saat ini belum terkendali secara signifikan.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Kepada semua warga Jawa Timur tetaplah semangat. Pengurus RT, RW, Kamituwo tetaplah di garda depan melayani warga terutama yang sedang isoman. Semoga Allah SWT meringankan beban kita, membukakan pintu untuk menyeleseikan masalah ini serta melindungi kita semua dan bangsa ini. Aamiin,” ujar Khofifah.

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Neger Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 yang baru diterbitkan, kabupaten/kota di Jatim terbagi menjadi dua level. Untuk Level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Airlangga Tugaskan RK Maju Pilkada Jakarta, Bobby di Sumut dan Khofifah Jatim

Sementara daerah kategori Level 3, yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Lumajang.

Kemudian yang juga masuk kategori Level 3 ialah Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024