Meski Berat, Jokowi Jelaskan Alasan Diberlakukannya PPKM Darurat

Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan alasan pemerintah mengambil langkah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan status darurat dari tanggal 3 Juli kemarin hingga kini. Selain bertambahnya angka kasus harian, belakangan juga terjadi kenaikan keterisian tempat tidur bagi pasien COVID-19.

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

Yang tak kalah penting lainnya, kata Presiden, PPKM Darurat diambil demi menyelamatkan pasien dengan penyakit kritis lainnya untuk mendapat pertolongan atau perawatan di rumah sakit.

"Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," kata Jokowi saat menyampaikan keterangan pers secara virtual, Selasa malam 20 Juli 2021.

3 Faktor Pemicu Approval Rating Jokowi Masih Tinggi Versi Survei LSI

Jokowi bilang, hingga dua pekan PPKM Daruat berjalan, nyatanya kasus mulai menurun sejalan dengan tingkat keterisian tempat tidur pasien COVID. Kepala Negara juga kembali menegaskan, bahwa status kedaruratan yang diambil beberapa waktu lalu bukan lah pilihan mudah.

Jokowi memahami dampak atas kebijakan tersebut, salah satunya kepada para wirausaha UMKM.

Hasto PDIP Jawab Tudingan Jadi Penghambat Pertemuan Jokowi-Megawati

"PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat," ujarnya.

Oleh karenanya, Jokowi telah mengambil sikap walau dengan berbagai syarat dan pertimbangan. Mulai 26 Juli beberapa jenis usaha sudah mulai dibuka. Seperti pedagang kelontong, tukang cukur, pedagang kaki lima, agen voucher dan usaha jenis lainnya, bisa menjajakan dagangannya secara terbuka dengan berbagai syarat yang nanti ditetapkan pemerintah daerah. Presiden juga memberi syarat pembukaan bertahap kepada beberapa jenis usaha itu dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.

Sekadar diketahui, kebanyakan jenis usaha yang disampaikan Jokowi adalah para pedagang kecil yang sehari - hari beroperasi di tempat terbuka dan kontak fisik dengan para konsumen.

Baca juga: Ini Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 4

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya