Ombudsman Minta Jokowi Ambil Alih Status ASN Pegawai KPK

Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Ombudsman RI (ORI), meminta Presiden Joko Widodo mengambil alih proses pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Wow, Pegawai ASN yang Pindah ke IKN Bakal Dapat Satu Unit Apartemen Layak Huni

Pengambilalihan ini perlu dilakukan, jika pimpinan dan Sekjen KPK mengabaikan atau tidak melakukan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman, atas maladministrasi dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan penetapan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Jika dalam waktu tertentu tidak dilaksanakan, maka saran ini akan kami berikan kepada Presiden. KPK secara lembaga adalah rumpun eksekutif, Presiden pemegang kebijakan tertinggi dalam PPK ASN. PPK di lembaga adalah delegasi Presiden. Maka jika PPK KPK tidak mengindahkan tindakan korektif Ombudsman Republik Indonesia, maka kepada Presiden kami sarankan take over kewenangan," jelas anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 21 Juli 2021.

Menteri PAN-RB Siapkan Formasi ASN di IKN Bagi Putra-Putri Asli Kaltim

Baca juga: Penolakan PPKM Darurat di Bandung Ricuh, Pemuda Turun ke Jalan

Presiden juga disarankan membina Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian, yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

Selain itu, Presiden pun diminta memonitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan atau road map manajemen kepegawaian. Khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi ASN di masa depan.

"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," imbuhnya.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat berkunjung di SMPN 2 Tanggulangin. (Istimewa)

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 19 April 2024, sebagai saksi dalam kasus korupsi pemotongan insentif ASN

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024