Kota Bandung Terapkan PPKM Level 4

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Pemerintah Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 mengenai PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Bekasi Terancam Gagal Karena Tata Kelola Buruk

"Level kita masih 4 di Inmendagri itu—ditegaskan di sana," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung, Rabu, 21 Juli 2021, mengenai pelaksanaan perpanjangan PPKM Darurat.

Ema mengatakan bahwa wilayah Kota Bandung masih berada di zona merah atau zona risiko tinggi penularan virus corona. "Level 3 juga zona merah itu, cuma level kritisnya kita lebih tinggi, jadi Level 4," katanya.

Dilaporkan Hilang, Seorang Pria Ditemukan Tewas Dicor Dalam Rumah di Cimahi

Menurut dia, PPKM Level 4 mencakup relaksasi pembatasan kegiatan di sektor ekonomi. Ia mencontohkan, kegiatan pasar di tradisional dibolehkan berlangsung hingga pukul 20.00 WIB, demikian pula pedagang kaki lima.

"Tapi prinsipnya, mau di dalam atau di luar, dine in (makan di tempat) itu tetap tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat, tetap take away (dibungkus untuk dibawa pulang)," kata Ema.

BMKG: Potensi Hujan Badai Disertai Petir di DKI Jakarta

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri, ketentuan PPKM Level 4 juga mencakup penggiatan kegiatan pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan kasus COVID-19 serta pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta aktivitas pekerja di sektor usaha esensial dan non-esensial. (ant)

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon

Pemerintah daerah ini menghadirkan program istimewa yang memungkinkan Anda menghemat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024