Gonta-ganti Nama dari PSBB Hingga PPKM level 4, Apa Bedanya?

- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
6. PPKM Darurat
Pemerintah kembali mengeluarkan istilah baru untuk membatasi kegiatan dan mobilisasi masyarakat. Setelah kasus melonjak semakin tajam, pemerintah membuat kebijakan yang disebut PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali, dan juga beberapa wilayah di luar Jawa-Bali.
Aturan ini meliputi 100 persen WFH di sektor non-esensial, maksimal 50 persen WFO di sektor esensial, pusat perbelanjaan ditutup, serta restoran/rumah makan hanya menerima delivery/take away.
7. PPKM Level 4Â
Pemerintah telah memastikan untuk memperpanjang PPKM sampai 25 Juli 2021. Namun tidak lagi menambahkan kata 'Darurat' dalam aturan tersebut dan Pemerintah lebih memilih menggunakan istilah PPKM Level 4.
Menurut Menko Marves, Luhut Panjaitan penggunaan kata Level 4 itu karena status kedaruratan COVID-19 diukur dengan level 1, 2, 3 dan 4. Saat ini, keadaan sudah berada di level 4 yang bisa diartikan sangat darurat.
Dalam aturan ini, tidak banyak mengalami perubahan ketentuan dari PPKM Darurat. Hanya ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda.