Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ngabali Beri Pembelaan

Ali Mochtar Ngabalin.
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, merespons sejumlah pihak yang memprotes revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) terkait rangkap jabatan rektor UI yang dipersoalkan.

Erick Thohir Rombak Komisaris PLN, Nawal Nely Gantikan Tedi Bharata

Sebelumnya berita rangkap jabatan oleh Rektor UI Ari Kuncoro ramai diperbincangkan karena menduduki posisi Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Atas masalah tersebut, Ngabalin membela Ari Kuncoro. Menurut Ngabalin, protes sejumlah pihak terkait revisi statuta UI tidak pada tempatnya.

Direksi dan Komisaris Bank Mandiri Dirombak, Ini Susunan Terbarunya

"Apakah aturan larangan rangkap jabatan yang direvisi di ruang lingkup UI itu menimbulkan conflict of interest atau tidak? Artinya aturan larangan rangkap jabatan yang direvisi di ruang lingkup UI tidak menimbulkan conflict of interest. Nah, PP Nomor 75 tentang Statuta sebagai pedoman baru dengan harapan UI berkembang lebih baik," kata Ngabalin, Kamis 22 Juli 2021.

Ngabalin juga bilang orang-orang yang memprotes itu hanya nyinyir saja dan membuat gaduh ruang publik. Bagi dia, jika dibaca secara utuh, aturan yang dilarang bukan duduk sebagai komisaris, melainkan posisi struktural dalam perusahaan. Seperti Direksi BUMN atau Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.

RUPS BNI Rombak Direksi hingga Komisaris, Putrama Wahju Setiawan Jadi Wadirut

"Coba lihat di Pasal 39 Peraturan Pemerintah itu, dia mengatur agar Rektor dan Wakil rektor dan Kepala Badan itu tidak merangkap jabatan dalam empat faktor. Pertama pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik milik pemerintah maupun swasta, kedua pejabat struktural pemerintah pusat daerah, ketiga direksi badan usaha negara atau daerah, keempat tidak boleh jadi pengurus atau anggota parpol atau organisasi sosial yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik," ujarnya.

"Itu manusia yang nyintir harus diperiksa dia punya kadar pengetahuan, jangan juga karena dia benci kemudian semua orang diajak. Saya kan Iluni (juga)," sambung Ngabalin.

Dalam revisi Peraturan Pemerintah juga, tertulis selama tidak mengganggu tugas utamanya dan punya keahlian, maka rektor bisa duduk dalam jabatan komisaris dengan berbagai pertimbangan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Saleh Husin, membenarkan peraturan baru nomor 75 tahun 2021 tentang statuta Universitas Indonesia. Peraturan tersebut diterbitkan oleh Pemerintah.  

Diketahui, aturan ini ramai jadi sorotan netizen lantaran Rektor UI Ari Kuncoro menjabat sebagai rektor, Ari juga diketahui menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Rektor UI bahkan jadi salah satu trending di Twitter hari ini dengan cuitan mencapai 60 ribu. Diketahui dalam aturan baru yang dikeluarkan pemerintah, rangkap jabatan komisaris BUMN diperbolehkan. 

Yang tidak diperbolehkan jika Rektor dan Wakil Rektor UI menjabat sebagai direksi BUMN. Saleh Husin mengatakan jika sudah menerima salinan PP tersebut pada Senin 19 Juli 2021 kemarin.

"Kami akan pelajari terus dirapatkan di MWA, juga kami harus berterima kasih kepada pemerintah karena akhirnya statuta yang baru tersebut terbit karena banyak hal-hal mendasar yang sekarang diatur dalam statuta yang baru sehingga dapat menjadi pegangan UI untuk berlari lebih kencang lagi guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia," kata Saleh kepada VIVA, Rabu 21 Juli 2021.

Saleh pula menjelaskan, proses revisi statuta UI ini dilakukan sejak akhir 2019 lalu. Dalam pembahasannya melibatkan banyak pihak termasuk lintas kementerian.

"Dan semua proses revisi tersebut tentu sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Jadi tidak ada yang tiba-tiba karena prosesnya cukup lama juga sangat menguras tenaga dan waktu," kata Saleh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya