Wanita Rusia yang Tolak Isolasi di Bali Dipulangkan ke Negaranya

Petugas imigrasi (kanan) mengawasi keberangkatan warga negara Rusia, Anzhelika Naumenok (kiri), dalam proses deportasi, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu, 21 Juli 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing asal Rusia bernama Anzhelika Naumenok yang sempat viral menolak isolasi mandiri setelah dinyatakan positif COVID-19.

Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

"Yang bersangkutan telah negatif COVID-19 saat dideportasi setelah sebelumnya dijemput paksa petugas untuk isolasi hingga dinyatakan negatif COVID-19," kata Kepala Kantor KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya yang diterima di Denpasar, Bali, Rabu malam, 21 Juli 2021.

Ia mengatakan sesuai dengan Surat Rekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, Anzhelika dijerat tindakan administrasi keimigrasian, yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

5 Negara Pemegang Hak Veto di PBB, Keputusan Internasional Ada di Tangan Mereka

Selanjutnya, petugas mendeportasi Anzhelika Naumenok pada Rabu, 21 Juli 2021 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Citilink QG-691 pukul 14.40 Wita dan selanjutnya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Moskow, Rusia, dengan penerbangan Turkish Airlines pada pukul 21.05 WIB.

Pada 4 Juli, Anzhelika Naumenok dinyatakan positif COVID-19, sesuai hasil tes usap PCR yang dilakukan di Rumah Sakit Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Bali.

Houthi Tuding Arab Saudi hingga Rusia, China dan Iran Mulai Satukan Kekuatan

Saat itu Anzhelika menolak untuk melaksanakan isolasi mandiri dan dengan sengaja tetap beraktivitas, bertemu dengan banyak orang tanpa menggunakan masker. Hal itu secara nyata telah melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021.

Atas pelanggaran itu, Satpol PP Kabupaten Badung menjemput secara paksa Anzhelika dan ditempatkan di Hotel Ibis, Kuta, untuk menjalani isolasi mandiri, sedangkan paspornya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Setelah menjalani isolasi mandiri, Anzhelika dinyatakan negatif COVID-19 sesuai hasil test swab PCR yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali.

Pada 15 Juli, petugas Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung mengantarkan Anzhelika menghadap ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk diperiksa.

Setelah melalui proses pemeriksaan, Anzhelika diketahui datang ke Indonesia pada Februari 2020 dengan izin tinggal kunjungan berlaku hingga 10 Juli 2021 dan telah memiliki e-Visa yang berlaku hingga 6 Agustus 2021. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya