Selebgram Gabby Vesta Ngamuk di Bandara, AP II Beri Penjelasan

Selebgram Gabby Vesta marah-marah di bandara karena sempat gagal terbang
Sumber :
  • Instagram @vestabeaute

VIVA – Selebgram Gabby Vesta meluapkan amarahnya kepada petugas karena sempat tidak diizinkan terbang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu, 21 Juli 2021. Gabby marah karena diminta petugas menunjukkan surat keterangan dari RT/RW setempat saat hendak melakukan perjalanan sesuai peraturan PPKM yang baru.

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

"Jadi semuanya, ini vaksin enggak guna. Jadi kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat," kata Gabby dilihat VIVA dari Instastorynya, Kamis, 22 Juli 2021.

Gabby mengaku hanya melakukan tes PCR pada H-1 dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat penerbangan. Namun, oleh petugas, Ia diminta menunjukkan surat jalan/pengantar dari RT/RW setempat atau keterangan kerja. 

Ketua DPD PSI Jakbar Mundur, DPW PSI Jakarta: Kami Tidak Mentolerir Kekerasan Seksual

"Saya enggak tahu ini info dari mana, jadi kalau kalian yang enggak mau vaksin nggak apa-apa, enggak usah vaksin aja, percuma. Terbang juga enggak guna ini kartu vaksinnya. Kita sudah PCR mahal-mahal enggak guna, ini enggak guna sama sekali," ujarnya

Gebby sempat menyinggung penumpang dari luar negeri cukup mudah untuk bisa menggunakan transportasi udara, sementara orang Indonesia justru dipersulit walaupun sudah mengantongi syarat perjalanan.

Viral Trotoar Berbayar di Jakpus, Pemuda Ambil Keuntungan dari Pemotor yang Melintas

"Ini katanya (peraturan) baru. Orang dari luar negeri yang habis karantina lolos semuanya lolos. Ini biar followers saya yang banyak biar nonton semuanya. Saya posting sekarang di YouTube semua saya posting. Orang dari luar negeri lolos semuanya enggak ada pengantar, enggak ada surat kerja enggak perlu, kita orang Indonesia dipersulit, gunanya vaksin buat apa?," ungkapnya dengan nada kesal

Mendengar Gebby marah-marah, salah satu petugas bandara terlihat menunjukkan surat keterangan kerja milik seseorang, sehingga orang tersebut mendapat izin untuk terbang.

PT Angkasa Pura II merespon video salah seorang penumpang yang meluapkan kemarahannya karena gagal terbang imbas penerapan prosedur perjalanan domestik selama periode 19-25 Juli 2021.

Menurut Angkasa Pura II, ketentuan penerbangan rute domestik yang berlaku 19-25 Juli 2021 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021. 

Berdasarkan SE tersebut, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan orang/penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang).

Disamping itu, pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenasah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang (menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain). 

Bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut tetap harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya