Dukung Ketahanan Pangan, 1.000 Sapi Kurban Disebar ke 34 Provinsi

Ilustrasi sapi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Hari Raya Idul Adha 1442 H ini melalui Program Kemaslahatan menyalurkan hewan kurban sebanyak 1.000 ekor sapi yang tersebar di 840 titik di 34 provinsi seluruh Indonesia. Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (Laznas BSMU) merupakan salah satu mitra penyalur yang dipercaya dalam menyalurkan hewan kurban sebanyak 40 ekor sapi, dengan total wilayah pendistribusian di 35 titik yang tersebar di 15 provinsi.

8 Waktu yang Diharamkan untuk Berpuasa Menurut Ajaran Islam

Daging kurban yang diperoleh akan diolah menjadi berbagai jenis produk siap saji, seperti kornet, rendang siap santap, abon, dan juga daging beku yang dikemas secara higienis sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia khususnya yang berada di wilayah terpencil, tertinggal, terdampak bencana, dan berada di zona merah COVID-19.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan, momentum Hari Raya Idul Adha menjadi saat yang tepat untuk membantu sesama sehingga pemilihan lokasi di wilayah terpencil di tanah air.

Didukung Lebih dari 30 Negara, Idul Fitri-Idul Adha Kini Diakui UNESCO sebagai Hari Besar Keagamaan

"Diharapkan agar berkah dari kurban ini dapat turut dirasakan masyarakat di seluruh tanah air," kata Abimanyu kepada wartawan, Kamis, 22 Juli 2021.

Direktur Eksekutif Laznas BSMU, Sukoriyanto Saputro mengucapkan terima kasih kepada BPKH karena telah mempercayakan Laznas BSMU sebagai mitra penyalur kurban pada Idul Adha 1442 H ini.

Jelang Idul Fitri, Pemkab Purwakarta Siapkan Vaksin untuk Atasi Wabah PMK

"Semoga daging hewan kurban yang disalurkan dapat memberikan manfaat dan keberkahan dalam menebar kemaslahatan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan," katanya.

Mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 16 Tahun 2021 agar tidak melakukan pemotongan hewan pada 10 Dzulhijjah, maka proses penyembelihan dilaksanakan setelah hari raya Idul Adha atau pada hari tasyrik, dan dilakukan di beberapa Rumah Potong Hewan (RPH). Pemotongan di lokasi Zona Merah, telah dilengkapi surat ijin dari petugas.

Pemberian bantuan ini sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan Nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.

Distribusi Progam Kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah serta sosial keagamaan yang disalurkan secara langsung dan tidak langsung, yang bermanfaat untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Baca juga: Yadi Akhirnya Bisa Berkurban Usai Uang Tabungannya Dimakan Rayap

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya