Puluhan Anak di LPKA Tangerang dan Medan Dapat Remisi

Anak-anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Dalam memperingati Hari Anak Nasional 2021, sebanyak 33 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang mendapatkan remisi, Jumat, 23 Juli 2021.

Kemenkumham Beri Remisi 1.642 Narapidana saat Hari Nyepi, 6 Orang Langsung Bebas

Kepala LPKA Klas I Tangerang Setyo Pratiwi mengatakan, dari jumlah tersebut, terdapat 3 anak yang dinyatakan langsung bebas.

"Ada 33 anak yang menerima remisi dan masa pemotongan itu pun berbeda tiap anak. Bahkan ada 3 anak yang langsung bebas," katanya.

Malaysia Sunat Hukuman Eks PM Najib Razak Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Dikorting

Mereka yang mendapatkan pemotongan masa hukuman, diketahui memiliki kasus rata-rata terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Dimana, untuk remisi diberikan mulai dari pengurangan masa hukuman 1 bulan hingga 4 bulan.

"Rata-rata yang dapat remisi itu usia 12 sampai 18 tahun, dimana kasusnya terkait undang-undang perlindungan anak," ujarnya.

Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan di Hari Natal, Ferdy Sambo Tidak

Pratiwi menambahkan di LPKA sendiri terdapat 58 anak yang dibina. Kategori remisi yang diberikan bagi anak di LPKA itu termasuk dalam kategori remisi anak nasional (RAN) I dan II.

"Total yang dibina itu 58 anak, dan terisisa 55 anak, karena 3 lainnya sudah dapat remisi langsung bebas," ungkapnya.

Di tempat terpisah, sebanyak 23 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Medan, memperoleh pemotongan hukuman atau remisi pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2021.

Remisi itu disampaikan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara, dengan pemotongan masa hukuman variasi diterima puluhan Andikpas tersebut.

"Di antaranya yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 9 orang, remisi 2 bulan sebanyak 3 orang, remisi 3 bulan sebanyak 9 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 2 orang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gede Krisna, Jumat, 23 Juli 2021.

Penyerahan remisi tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala LPKA Klas I Medan, Batara Hutaso, sekaligus digelar upacara peringatan Hari Anak Nasional. Kegiatan itu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Dengan pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak,” tutur Krisna.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga menyebutkan total keseluruhan wargabinaan yang mendapat Remisi Anak Nasional yang menghuni LPKA se-Indonesia sebanyak 1.020 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian dan 19 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas. 

Reynhard mengatakan, pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Reynhard.

Dari 1.001 anak penerima RAN I atau pengurangan masa hukuman sebanyak 751 Anak mendapat remisi 1 bulan, 129 anak mendapat remisi 2 bulan, 116 anak mendapat remisi 3 bulan, dan 5 anak mendapat remisi 5 bulan. 

Sementara itu, dari 19 anak penerima RAN II, langsung bebas. Dengan perincian, 16 anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya