Eks Dirut Divonis Bersalah, BOII: Itu Tanggung Jawab Pribadi

Ilustrasi ketok palu.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Perseroan Terbatas Bank of India Indonesia Tbk (PT BOII) menegaskan vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap Ningsih Suciati, mantan Direktur Utama PT BOII yang terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Perbankan adalah tanggung jawab individu, bukan perusahaan.

Heru Budi Tegaskan ASN DKI Tak Ada WFH: Media Saja Masuk

"Kami mau menegaskan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Ningsih Suciati adalah tangggung jawab individu, bukan pihak bank. Tidak ada hubungannya dengan kami," kata Legal PT BOII M. Chotib melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Penegasan tersebut disampaikannya menyikapi adanya kecenderungan pihak-pihak tertentu yang mencoba menyeret BOII ke dalam pusaran kasus pidana antara Ningsih Suciati dan PT Ratu Kharisma lewat putusan MA.

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Petugas Pengamatan: Durasi 118 Detik

Ia mengatakan bahwa PT BOII memang pernah berperkara dengan PT Ratu Kharisma dalam perkara perdata. Dalam perkara itu, pihaknya dinyatakan menang lewat putusan inkrah atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Hal itu merujuk pada putusan perdata No. 252/Pdt.G/2012/PN.Dps tertanggal 3 April 2013 juncto Putusan PT Denpasar No. 133/PDT/2013/PT.DPS tertanggal 27 Januari 2014 jo. Putusan Kasasi MA RI No. 1378K/PDT/2014 tertanggal 28 November 2014 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 792 PK/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018 yang telah berkekuatan hukum.

Sopir Alami Microsleep Diduga Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah

Dalam putusan tersebut majelis hakim justru menghukum Penjamin-Kishore Kumar Tahilram Pridhnani untuk membayar sebesar Rp5,2 miliar namun belum dilaksanakan hingga saat ini.

"Sampai saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan," ujarnya.

Di samping itu, tujuh gugatan yang diajukan oleh PT Ratu Kharisma atau afiliasinya kepada PT BOII semua putusannya juga ditolak oleh majelis hakim.

Secara terpisah, kuasa hukum Ningsih Suciwati, Francisca Romana, mengatakan bahwa pihaknya menghormati isi putusan MA meskipun menilai vonis tersebut janggal mengingat tidak ada pelanggaran Pasal 49 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Perbankan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Kami akan segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Mahkamah Agung," kata Fransisca. (Ant/Antara)

Baca juga: MA Kabulkan Permohonan PK Terdakwa Korupsi E-KTP

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya