Antisipasi Unjuk Rasa, Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Pusat Ditutup

Kawat berduri disiapkan untuk menutup jalan terkait rencana unjuk rasa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus

VIVA – Sejumlah ruas jalan ditutup untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat yang akan berlangsung Sabtu, 24 Juli 2021. Penutupan ini dilakukan di Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Barat, dan Simpang Harmoni.

Ratusan Pengunjuk Rasa Anti-Perang Ditangkap di Seluruh Rusia

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Lilik Sumardi mengatakan, di Jalan Medan Merdeka Timur penutupan jalan dilakukan di depan Kantor Pertamina, Jalan Medan Merdeka Barat di depan Gedung Sapta Pesona, dan Simpang Harmoni di Jalan Majapahit.

"Sudah dilakukan penutupan dari jam 8 malam (pukul 20.00 WIB) tadi, tapi sekarang masih bisa lewat. Untuk kawat berdurinya, kami lihat situasinya kalau besok ada (massa) ya dipasang, kalau gak ada ya gak dipasang," kata Lilik saat dihubungi VIVA, Jumat, 23 Juli 2021.

Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu-Tempe Semanan Mogok 3 Hari

Penutupan jalan ini menggunakan barier beton dan kawat berduri telah disiapkan di setiap sisi jalan. Menurut Lilik, pemasangan kawat berduri akan dilakukan apabila massa yang melakukan aksi unjuk rasa benar-benar datang.

"Itu juga kalau banyak, kalau cuma 200 sampai 300 orang gak kita pasang (kawat berduri). Kecuali mereka banyak di atas 500 orang baru kita pasang kawat berdurinya," ujarnya.

Pertemuan G20 di Jakarta, Polda Metro Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan

Karena itu, ia menginbau kepada masyarakat untuk menghindari jalan-jalan yang telah ditutup tersebut. Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi karena situasi saat ini sedang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Kalau penambahan kasus COVID-19 di Jakarta di bawah angka 500 per hari, ya gak ada masalah (apabila mau unjuk rasa). Sekarang ini kan sedang PPKM Level 4, jadi jangan terprovokasi dengan ajakan aksi," ujar Lilik.

Lilik pun secara tegas menyebutkan, situasi DKI Jakarta dengan penambahan kasus COVID-19 masih belum mengalami penurunan. Apabila masyarakat ingin tetap melakukan aksi unjuk rasa akan dikenakan Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.

"Kalau demo itu bisa kena UU Karantina Kesehatan, karena lagi PPKM kan gak boleh ada kerumunan. Kan tanggal 25 (Juli) sudah selesai PPKM Level 4 ini, jadi bersabar saja," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah poster ajakan aksi saat ini tengah ramai tersebar di media sosial. Dalam beberapa poster yang beredar disebutkan, massa akan melakukan long march dari beberapa titik mendekat ke arah Istana Negara yang disinyalir akan menjadi titik aksi.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya