Warga Nekat Gelar Pernikahan saat Mempelai Wanita Positif COVID-19

Satgas COVID-19 membubarkan resepsi pernikahan
Sumber :
  • tvOne/Ari Wibowo

VIVA – Acara pesta pernikahan seketika menjadi berantakan, setelah aparat membubarkan pesta karena hajatan tersebut digelar dalam kondisi sang mempelai wanita dan walinya terkonfirmasi positif COVID-19.
 
Pembubaran pesta pernikahan di Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo ini berawal dari laporan KUA Sentolo. Pihak KUA sebelumnya sudah mengetahui bahwa mempelai wanita dan walinya positif COVID-19. 

Curhat Pengemudi Mobil Jalur Mudik Ditutup Tenda Nikahan

Seperti diketahui, syarat menikah di masa pandemi ini adalah melampirkan hasil swab Antigen atau PCR. 

KUA hanya membolehkan pelaksanaan akad nikah atau ijab kabul di kantor KUA Sentolo, yang dihadiri keluarga mempelai pria dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan mempelai wanita hanya diwakilkan oleh anggota keluarga yang dinyatakan negatif COVID-19.

Pamer Foto Prewedding, Putri Isnari Banjir Pujian hingga Disebut Kajol Indonesia

Namun konyolnya, setelah melakukan akad nikah, pihak kedua mempelai tetap menggelar hajatan di rumah mempelai wanita yang terkonfirmasi COVID-19. Kejadian itu terjadi pada Rabu, 21 Juli 2021, dan sempat viral di jagat maya.

Atas informasi itu, Satgas COVID-19 Sentolo yang terdiri dari unsur gabungan TNI-Polri dan kecamatan meluncur ke lokasi dan membubarkan kegiatan tersebut. Dan memberikan solusi agar mengarahkan tamu undangan diterima dengan sistem drive thru, sehingga mereka tak perlu masuk ke tenda hajatan.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Kami memberikan edukasi dan pemahaman. Kami tidak membubarkan tapi menertibkan untuk memberikan pemahaman agar tidak menyebarkan COVID-19," kata Camat Sentolo, Sigit Purnomo saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Juli 2021.

Sigit mengakui pada H-1 acara sudah memberikan imbauan kepada warga di wilayahnya yang akan menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM level 4. Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri kegiatan resepsi pernikahan di masa PPKM level 4 ini ditiadakan. 
 
Namun, acara ini terus berlangsung diduga pihak keluarga mempelai wanita sengaja menutupi hasil swab Antigen positif agar acara pernikahan tersebut tetap bisa digelar.
 
"Ternyatanya malamnya melaksanakan swab Antigen hasilnya calon pengantin putri dan walinya atau bapaknya ini positif. Nah, (akad ijab kabul) dilakukan di KUA dengan cara terpisah," ujarnya.

Dugaan ini dikuatkan dari pengakuan warga sekitar yang tidak tahu menahu dengan hasil swab Antigen positif mempelai wanita.
 
Atas kejadian ini, Satgas COVID-19 Sentolo menyampaikan kepada mempelai wanita dan walinya agar melaksanakan isolasi mandiri karena termasuk pasien OTG. Sementara pasangan pengantin baru itu diminta tinggal terpisah sementara, sampai mempelai wanita dinyatakan negatif COVID-19.

Laporan: Ari Wibowo/tvOne Kulon Progo

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya