Polisi dan TNI yang Kawal Herlin Kenza Dicopot dari Jabatannya

Selebgram Herlin Kenza.
Sumber :
  • Instagram @herlinkenza

VIVA – Aparat TNI-Polri yang mengawal selebgram Herlin Kenza di salah satu toko pakaian di Lhokseumawe, Aceh bakal disanksi oleh kesatuannya masing-masing. 

Roadmap Repatriasi Hak Militer Sumber Daya Pertahanan Negara

Mereka yang disanksi ialah tiga anggota Polantas Polres Lhokseumawe dan oknum TNI dari Kodim 0103 Aceh Utara.

Komandan Korem 011 Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro memastikan dua anggotanya yang mengawal Herlin Kenza bakal dicopot dari jabatannya dan dikenakan penundaan kenaikan pangkat.

Pelihara Jenggot, Anggota Polres Lombok Tengah Kena Sanksi

Hal itu dilakukan karena dua oknum TNI tersebut diduga mengabaikan kerumunan massa, apalagi keduanya dalam peristiwa itu tidak melaporkan ke pimpinan dan satgas.

“Dicopot dari jabatan setelah itu penundaan naik pangkat, karena mereka terlibat dalam kerumunan itu tapi tidak melapor ke satgas dan pimpinan,” kata Kolonel Inf Sumirating Baskoro kepada wartawan, Sabtu, 24 Juli 2021.

Bagaimana Orang Rusia Menggunakan Kode untuk Hindari Sensor dan Polisi

Sumirating juga membantah bahwa kedua personel TNI itu ditugaskan khusus untuk mengawal kegiatan tersebut. Kata dia keduanya berada dilokasi toko itu hanya sekedar membantu dan menghadiri undangan pemilik usaha.

Dari keterangan keduanya, mereka tidak mengira bakal terjadi kerumunan massa di tempat usaha itu yang dihadiri oleh warga sekitar.

“Kedatangan mereka hanya membantu, temanya untuk menyalurkan bantuan sosial. Meski begitu tetap disanksi karena tidak peka, seharusnya apabila terjadi kerumunan mereka melapor ke satgas atau ke pimpinan,” ucapnya.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan, ketiga oknum Polantas itu tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam dan dalam waktu dekat akan disidangkan di internal kepolisian.

“Dipastikan akan dikenakan sidang disiplin dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Polri,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya