Mau Isolasi Mandiri, Pasien COVID-19 Malah Dipukuli Warga

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA - Laman jagat media sosial dihebohkan dengan adanya warga yang positif COVID-19 malah dipukuli warga akibat dia mau menjalani isolasi mandiri.

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

Laman Instagram @cetul.22, Sabtu, 24 Juli 2021, mengunggah video orang yang positif COVID-19 dipukul ramai-ramai oleh warga.

Jhosua Lubis, warga di Depok, Jawa Barat, menjelaskan kronologi kejadian itu. Orang yang dipukuli adalah Salamat Sianipar (45), pamannya. Salamat beralamat di Desa Sianipar Bulu Silape, Kecamatan Silaen, Tobasa, Sumatera Utara.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Dia menuturkan bahwa peristiwa terjadi pada 22 Juli 2021. Awalnya, Salamat terkena COVID-19, dokter lalu menyuruh isolasi mandiri. Tetapi masyarakat tidak terima, akhirnya dia dijauhkan dari Kampung Bulu Silape.

"Dia kembali lagi ke rumahnya tetapi masyarakat tidak terima. Malah masyarakat mengikat dan memukuli dia. Seperti hewan dan tidak ada rasa manusiawi. Kami dari pihak keluarga tidak menerima dan ini tidak manusiawi lagi," kata Jhosua dalam akun Instagramnya @cetul.22.

Polisi Usut Kematian Siswa SMKN di Nias Selatan, Diduga Tewas Dianiaya Kepala Sekolahnya

Baca juga: Update COVID-19 Nasional 24 Juli: Positif 3.127.826, Sembuh 2.471.678

Ia menuturkan seharusnya perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang COVID-19.

Dalam kejadian ini adalah kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Kami berharap keadilan ditegakkan setegak-tegaknya kepada presiden dan wakil presiden, pemerintah dan aparatur negara untuk menindaklanjuti kejadian ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya