KPK Pastikan Usut Tuntas Gratifikasi Rp8 Miliar Nurdin Abdullah

KPK amankan barang bukti kasus korupsi eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti yang terungkap dalam surat dakwaan Nurdin Abdullah.

Dalam surat dakwaan Nurdin yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu kemarin, dikatakan bahwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan itu diduga menerima gratifikasi senilai Rp6.587.600.000 dan 200 ribu Dolar Singapura, atau sekitar Rp8,71 miliar, dari sejumlah kontraktor.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa segera menyusun timeline saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan untuk menguatkan pembuktian surat dakwaan.

"Kami memastikan akan menggali lebih jauh seluruh fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti yang kami miliki," kata Ali Fikri kepada awak media, Minggu, 25 Juli 2021.

Baca juga: Luhut Buka-bukaan Penyebab Tingginya Kasus Kematian Akibat COVID-19

Adanya dugaan keterlibatan pihak lain, kata Ali, tentu juga menjadi perhatian KPK dalam proses pembuktian dugaan perbuatan para terdakwa.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi seluruh proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," ujarnya.

Jaksa telah mendakwa Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Suap itu diterima Nurdin dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebesar 150 ribu Dollar AS dan Rp2,5 miliar.

Uang itu diterima Nurdin melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan Eddy Rahmat. Ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura dari beberapa kontraktor. Sedikitnya terdapat tujuh kontraktor.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK itu merupakan keputusa

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024