Dewas KPK Tak Mau Campuri Dugaan Maladministrasi TWK Pegawai

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak mencampuri hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Ombudsman Minta Pekerja Perusahaan Swasta Berani Melapor soal THR Tidak Dibayar Atau Dicicil

Diketahui, berdasar pemeriksaan, Ombudsman menemukan ada maladministrasi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan dan penetapan hasil asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Tentang maladministrasi yang telah diputuskan oleh ORI, kami tidak mencampuri putusan tersebut dan kami juga tidak tahu masalah itu," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean dikonfirmasi awak media, Minggu, 25 Juli 2021.

Kabar KPK Bakal Dilebur Dengan Ombudsman, Nawawi Pomolango: Pepesan Kosong, Cuma Isu Zonk

Baca juga: KPK Pastikan Usut Tuntas Gratifikasi Rp8 Miliar Nurdin Abdullah

ORI sebelumnya menyatakan menemukan dugaan maladministrasi dalam pembentukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, pelaksanaan asesmen TWK hingga penetapan hasil asesmen.

Jaksa Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Alex Marwata: Ngakunya Uang Hasil Jual Rumah

Atas temuan itu, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang perlu dilakukan Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK terkait TWK. Tindakan itu yakni Pimpinan dan Sekjen KPK harus memberikan penjelasan kepada para pegawai terkait konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi dan dokumen yang sah; hasil asesmen TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta menjadi dasar memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Selanjutnya, Ombudsman menyampaikan agar pegawai KPK yang dinyatakan TMS itu diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan sesuai hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dan sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dan PP Nomor 41 tahun 2020, Putusan MK, Penyataan Presiden Jokowi pada tanggal 17 Mei 2021. Atas dasar tersebut dan temuan maladministrasi oleh Ombudsman, maka 75 pegawai KPK tersebut diminta dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

Tumpak sendiri mengaku belum tahu hasil pemeriksaan Ombudsman. Dewas, kata Tumpak, menyerahkan kepada pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut. 

"Apakah pimpinan akan menindaklanjuti itu kami juga tidak tahu. Itu terserah pimpinan yang akan menilai. Kami juga belum pernah baca apa putusannya," imbuhnya

Istimewa

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Dewas KPK telah menjatuhi sanksi etik kepada dua 'bos' pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK berupa permintaan maaf secara langsung. Hari ini, KPK pun mengeksekusi sanksi

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024