KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinantoan.

Terpopuler: Pendakwah yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi sampai Chicco Jerikho Sakit Sepsis

Yoory merupakan tersangka korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

"Tersangka YRC dilakukan perpanjangan penahanan oleh Tim Penyidik berdasarkan penetapan penahanan dari Ketua PN Jakarta Pusat untuk selama 30 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Minggu, 25 Juli 2021.

Cerita Ajudan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi

Baca juga: Heboh Diperas Bank Syariah, Jusuf Hamka Jelaskan Kronologinya

Ali menjelaskan, perpanjangan masa tahanan ini terhitung mulai 26 Juli 2021 besok. Yoory akan diperpanjang penahanannya sampai 24 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Mantan Ajudan SYL Ungkap Ada Pesan WA dari Firli ke SYL, Tapi Langsung Dihapus

Ali menambahakan, perpanjangan penahanan Yoory dilakukan karena penyidik masih membutuhkan sejumlah keterangan lain menyangkut sengkarut korupsi tanah di Jakarta. Namun Ali masih merahasiakan daftar saksi yang akan dipanggil penyidik terkait kasus ini.

"Pemberkasan perkara Tersangka YRC masih terus dilengkapi Tim Penyidik, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.

KPK dalam perkara ini telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

KPK menduga ada kerugian keuangan negara hingga Rp152,5 miliar dalam praktek jual-beli tanah tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya