Kasus Benur, KPK Siap Hadapi Banding Edhy Prabowo

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kesiapannya menghadapi upaya banding yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Tim Lembaga antirasuh itu segera menyiapkan memori banding untuk mematahkan dalil-dalil Edhy Prabowo.

img_title Banding Dikabulkan! Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Rp548 Miliar

"Terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu, 25 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Edhy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 5 tahun penjara terkait suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

img_title Persija Tak Terima Sanki Rp180 juta dan 2 Laga Kandang Usiran, Banding Disiapkan ke PSSI

Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab Indonesia Susah Menjadi Surga Investasi

Sementara jaksa KPK, kata Ali, memutuskan tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Edhy. Hal ini lantaran putusan Majelis telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK.

img_title Sidang Ungkap Nama 'Decong' di Kasus Dugaan Suap DJBC Bukan Panggilan Ahmad Dedi

"Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy juga dihukum denda sejumlah Rp400 juta subsider selama 6 bulan kurungan.

Pada putusannya, Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur. Uang suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan putusannya, Kamis, 15 Juli 2021.

Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan uang sejumlah US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
 

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (kanan)

Masih Tak Terima Hukuman dan Dendanya Disunat, Nadiem Ajukan Kasasi Minta Dibebaskan

Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Makarim resmi mengajukan kasasi agar putusan banding terhadap dirinya pada kasus korupsi Chromebook dibatalkan

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut