Jokowi Klaim Data COVID-19 Membaik, PPKM Level 4 untuk Berhati-hati

Presiden Jokowi umumkan PPKM Level 4.
Sumber :
  • Repro Youtube Sekretariat Presiden.

VIVA – Presiden Jokowi mengklaim data kasus penyebaran Pandemi COVID-19 sudah semakin membaik. Meskipun, dirinya memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.

Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara

"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pandemi COVID, laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate) dan positifity rate mulai menunjukkan tren penurunan," tegas dia saat konferensi pers, Minggu, 25 Juli 2021.

Dia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendukung kebijakan PPKM darurat pemerintah sejak 23 hari terakhir. Hal ini menurutnya mendukung penurunan kasus.

Rampung Juni 2024, Menteri ESDM: Divestasi Saham Freeport Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak

Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4, Ini Sejumlah Pelonggarannya

"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan selama 23 hari terakhir," tegas dia.

Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral

Dia menegaskan tren penurunan ini seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa. Akan tetapi, dia mengingatkan, tren perbaikan kasus ini harus disikapi dengan hati-hati, oleh sebab itu dia memutuskan perpanjangan PPKM level 4.

"Tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini, tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular. Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4," tuturnya.

Meski begitu, Jokowi menegaskan, terdapat sejumlah pelonggaran dalam kebijakan PPKM level 4 yang berlaku dari 26 Juli hingga 2 Agusuts 2021 ini. Mayoritas pelonggaran ditujukan bagi pedagang kecil atau pemilik usaha mikro, kecil dan menengah.

Misalnya, pasar rakyat yang jual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat dan pasar rakyat yang jual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan 15.00.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnnya yang memiliki tempat usah di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal setiap pengunjung makan 20 menit.

"Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi COVID-19 ini. Pemerintah juga meningkatkan bansos untuk masyarakat dan usaha mikro, kecil dan menengah," jelas Jokowi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya