PPKM Level 4 Lanjutan, Luhut: Maksimal Resepsi Pernikahan 20 Undangan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan
Sumber :
  • Marves

VIVA – Pemerintah membolehkan pelaksanaan resepsi pernikahan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Luhut Jamin Pemerintah Bayar Klaim Rafaksi Minyak Goreng Rp 474,8 Miliar ke Pengusaha

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, meski diperbolehkan, pelaksanaan resepsi pernikahan maksimal dengan kapasitas hanya 20 undangan.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan," kata Luhut saat konferensi pers, Minggu, 25 Juli 2021.

Luhut Lapor Punya Harta Rp1 Triliun, Naik Rp 145 Miliar dari Tahun 2022

Selain terbatas hanya untuk 20 undangan, Luhut menekankan, juga dilarang makan di tempat. Kemudian, juga diwajibkan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat di lokasi resepsi.

"Selanjutnya pengaturan lebih detil akan diatur dengan instruksi menteri dalam negeri yang saya kira akan keluar paling tidak malam ini," ucap dia.

Rafaksi Minyak Goreng Harus Segera Rampung, Luhut: Supaya Pedagang Tidak Rugi!

Di sisi lain, Luhut menekankan, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, kegiatan testing dan tracing juga akan ditingkatkan secara massive selama periode perpanjangan PPKM level 4 tersebut.

"Dan akan mulai di 7 wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali. Kegiatan tracing ini akan dikoordinir oleh TNI bersama Polri dan puskesmas di masing-masing wilayah," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 periode 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Namun, dia menekankan terdapat beberapa penyesuaian kebijakan dalam PPKM level 4 ini. Misalnya membolehkan sejumlah tempat makan buka begitu juga warung kelontong hingga tempat cukur rambut.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata dia saat konferensi pers, Minggu, 25 Juli 2021.

Secara rinci, sejumlah kebijakan penyesuaian diantaranya pasar rakyat yang jual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Dan pasar rakyat yang jual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan pemda," tegasnya.

Adapun untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil yang sejenis diizinkan buka sampai 21.00.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya