Dewas KPK Dituding Memihak Firli, Albertina Ho Merespons

Gedung KPK ditembak laser.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

VIVA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho merespons tudingan ihwal keterlibatan Dewas menyukseskan pembuatan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Polda Metro Jaya Dalami Soal Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

SK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri itu berisi soal penonaktifkan 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pascadituding terlibat pembuatan SK tersebut, Albertina Ho enggan menanggapi lebih banyak. Dia menyebut dia bukan salah satu pihak yang mencetuskan SK tersebut.

Hasto Usul Kasus Connie Bakrie Disetop, Minta Aparat Fokus Usut Korupsi Tambang

"Saya bukan konseptor surat itu. Tolong tanyakan ke Humas saja ya," kata Albertina kepada awak media pada Senin, 26 Juli 2021. 

Diketahui laporan pegawai nonaktif KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan TWK tak dilanjutkan ke persidangan oleh Dewas KPK. Namun Dewas beralasan tak cukup bukti untuk disidangkan.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK Hotman Tambunan selaku perwakilan 75 pegawai nonaktif yang melapor dan mengaku kecewa. Namun Hotman mengaku tak terkejut dengan tak diindahkannya laporan pegawai oleh Dewas KPK.

"Kami merasa tidak terkejut dengan putusan Dewan Pengawas. Dalam TWK kami melihat Dewas lebih berat memihak pimpinan KPK. Keberpihakan ini sudah terlihat sejak pengumuman hasil TWK. Dewas menemani pimpinan KPK jumpa pers," ujar Hotman Minggu kemarin. 

Saat mengumumkan hasil TWK yang menonaktifkan 75 pegawai, salah satu anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Aji ikut dalam jumpa pers tersebut. Tindakan Indriyanto ini kemudian dilaporkan pegawai lantaran Dewas semestinya mengambil posisi netral.

Namun laporan pegawai terhadap Indriyanto juga tidak dilanjutkan ke persidangan oleh Dewas. Alasannya sama yakni tak cukup bukti. Lalu pegawai KPK mengaku tak terkejut ketika laporan dugaan etik pimpinan KPK yakni Firli Bahuri dalam proses TWK juga tidak dilanjutkan ke persidangan.

Hotman mengatakan dugaan keterlibatan Dewas KPK dalam polemik TWK ini yakni saat membuat draf surat keputusan Pimpinan KPK yang menonaktifkan 75 pegawai.

"Bahkan (Dewas KPK) ikut membuat draf SK 652, dan draf supervisi terhadap SK 652 ini dilakukan Ibu Albertina Ho, yang meminta kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Maka tentu saja Dewas tidak akan melanjutkan ke sidang etik, karena Dewas terlibat dalam proses TWK ini," kata Hotman.

Hotman mengatakan, alasan Dewas tak melanjutkan ke persidangan lantaran tak memiliki cukup bukti hanya alasan yang mengada-ada. Menurut Hotman, Dewas KPK memiliki kewenangan penuh mencari bukti dari data awalan saat pengaduan para pegawai.

Menurutnya Dewas memiliki posisi kuat di internal KPK sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi KPK termasuk dalam hal Kepegawaian. Namun rupanya terkait pelanggaran etik pelaksanaan TWK ini Dewas hanya memeriksa tiga orang pegawai saja.

"Ada 24 orang sebenarnya yang mewakili 75 yang melakukan pengaduan pelanggaran etik oleh pimpinan. Tetapi konpers pimpinan kemarin yang diperiksa oleh Dewas hanya tiga orang dan kebetulan mereka tidak menguasai semua hal terutama yang bersifat detail tentang TWK," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya