Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Akan Periksa Eks Plt Dirut Sarana Jaya
- KPK.go.id
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono.
Indra akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Pemeriksaan terhadap Indra dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Hari ini pemanggilan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019 dengan tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 26 Juli 2021.
Selain Indra, masih kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Senior Manajer Divisi Pertahanan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robi, dan staf Divisi Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Rahmat H.
Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Yoory dan kawan-kawan. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.