Demo Tolak PPKM Darurat di Banten Ricuh

Aksi unjuk rasa di Banten berujung ricuh
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Sekelompok massa berniat demonstrasi di depan Pendopo Bupati Lebak, Banten, namun keburu dibubarkan oleh polisi. Dalam selebaran yang mereka bagikan, puluhan orang itu menolak dilakukannya PPKM Darurat oleh Presiden Jokowi, karena memberatkan masyarakat kecil, terutama yang mendapatkan penghasilan harian.

Polisi Prediksi Ribuan Orang Bakal Demo di KPU Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Dalam selebaran yang mereka bagikan sebelum dibubarkan polisi, massa aksi itu menamakan dirinya Social Justice, yang menuntut transparansi dana penanganan COVID-19, menolak perpanjangan PPKM Darurat karena menyengsarakan rakyat, menerapkan makan ditempat bagi kafe dan kedai kopi selama 30 menit, hingga petugas gabungan Satgas COVID-19 diminta tidak represif saat bertugas.

Menurut polisi, Kabupaten Lebak sendiri masuk ke dalam level 3 penerapan PPKM Darurat, sehingga dilarang adanya kegiatan kerumunan. Alasan itu yang menyebabkan polisi membubarkan demonstrasi mahasiswa.

Ada Demo, Arus Lalu Lintas Menuju Depan DPR Dialihkan Hingga Pukul 18.00 WIB

"Selain melanggar aturan PPKM, kordinator aksi telah melanggar aturan PPKM dan tidak ada memiliki izin," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardy, melalui pesan elektroniknya, Senin, 26 Juli 2021.

Langkah-langkah kepolisian akan dilakukan kepada massa aksi, dengan alasan mencegah terjadi penularan COVID-19. Dimana, menurut Edy, demonstrasi bisa menyebabkan klaster dan menambah kasus positif corona.

Belum Ada Pengalihan Arus Buntut Demo Mahasiswa- Pelajar di DPR, Polisi sebut Situasional

Massa aksi yang dibubarkan itu ada juga yang ditangkap dan di masukkan ke dalam truk polisi. Belum diketahui langkah kepolisian selanjutnya.

"Langkah tegas dilakukan demi keselamatan rakyat dan mencegah penyebaran COVID-19 di Banten. Biarkan aja proses berjalan, kalau dibiarkan akan banyak masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19," terangnya.

Menurut Edy, sudah banyak yang dilakukan pemerintah semenjak awal pandemi COVID-19 hingga saat ini, seperti pembagian sembako, pemberian bantuan sosial (bansos) hingga dilakukannya vaksinasi massal. 

Dia mengaku, semua dilakukan pemerintah untuk melindungi warga Indonesia dari paparan COVID-19 maupun keselamatan warganya. Sehingga masyarakat diminta mengikuti semua aturan yang sudah dibuat pemerintah.

"Banyak anggaran negara yang sudah dikeluarkan untuk atasi pandemi yang menjalar ke seluruh dunia. Antara lain membuat aturan hukum untuk dilaksanakan agar masyarakat tidak terpapar COVID-19, menyediakan berbagai fasilitas kesehatan, meminta masyarakat kurangi aktivitas, meminta masyarakat terapkan 5M dan tidak lakukan kerumunan, hingga pembentukan posko PPKM," ujarnya.

Baca juga: Pembongkar Kasus Prostitusi Vanessa Angel Jadi Kapolrestabes Surabaya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya