Aturan Makan di Warung Hanya 20 Menit, Mendagri Tito Beri Penjelasan

Mendagri Tito Karnavian saat jumpa pers di Istana, Senin, 26 Juli 2021
Sumber :
  • Biro Setpres

VIVA – Meski Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, tetapi sejumlah aturan mulai dilonggarkan. Diantaranya, adalah aturan makan di tempat atau dine-in untuk warung makan.

Aksi Ibu-ibu Naik Motor Nekat Lawan Arah, Warganet: Ras Terkuat di Jalanan

Meski makan di warung atau restoran yang terbuka, diizinkan untuk memberi layanan makan di tempat, tetapi diatur hanya bisa 20 menit. Aturan ini memang sempat menjadi perbincangan masyarakat.

Menjelaskan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, sebenarnya aturan ini dibuat untuk menghindari terjadinya droplet jika dine-in di tempat makan diizinkan berlama-lama. Dia menyadari ini terkesan lucu, tapi menurutnya semua negara memberlakukan serupa. 

Sebut Pemilu Hampir Selesai, Tito Karnavian Serukan "Kita Move On"

"Masyarakat harus memahami kenapa ada batasan waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup untuk kita makan di tempat, dan itu pun sudah ada di PPKM instruksi Mendagri agar tidak melakukan kegiatan atau aksi yang bisa membuat droplet, aerosol bertebaran, seperti ngobrol keras, tertawa keras. Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri sudah lama memberlakukan itu," jelas Mendagri Tito, dalam keterangan virtual, Senin 26 Juli 2021.

Persoalan lainnya, adalah siapa yang bisa mengawasi dan memastikan bahwa pengunjung yang dine-in tersebut mematuhi waktu 20 menit tersebut. Mantan Kapolri itu menjelaskan, memang diharapkan aturan itu bisa diterapkan adalah dari pihak restoran atau tempat makan itu.

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Selain itu, karena nantinya pelaksanaan ini dijalankan oleh pemerintah daerah, maka elemen di daerah seperti Satpol PP yang dibantu TNI dan Polri, juga diharapkan bisa menjadi pengawasnya.

"Selain masyarakat, pelaku usaha yang punya warung kita harapkan ada pengawas dari Satpol PP dibantu Polri dan TNI untuk memastikan aturan ini bisa tegak," katanya.

Meski begitu, ia tetap mengharapkan penegakan aturan makan di tempat hanya 20 menit ini dilakukan secara santun. Tidak boleh dengan cara kekerasan, tetapi dilakukan dengan memberi pendidikan yang baik mengenai pentingnya aturan itu dipatuhi bersama.

"Mulai dari yang persuasif, pencegahan, sosialisasi sampai ke cara-cara koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak melakukan kekuatan yang berlebihan yang kontraproduktif," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya