KPK Segera Periksa Anies Baswedan Terkait Korupsi Lahan Munjul

Anies Baswedan (Ist/Nur Terbit)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

PKS Terbuka untuk Bertemu Prabowo tapi Bukan untuk Menyusul PKB

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firlu Bahuri menyikapi proses penyidikan dugaan korupsi kasus tersebut.

"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," kata Firli kepada awak media, Senin, 26 Juli 2021.

Kehadiran Anies dan Muhaimin di KPU Tunjukkan Kedewasaan Politik meski Pahit, Menurut Pengamat

Firli menuturkan, pihaknya memahami keinginan dan harapan masyarakat agar ada penuntasan perkara-perkara korupsi sampai ke akar-akarnya, termasuk kasus korupsi dilingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun kebutuhan pemeriksaan bergantung pada penyidik.

"Semua sangat bergantung pada proses yang berlangsung, tapi KPK terus melakukan yang terbaik," imbuhnya.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) ini menambahkan, langkah pemanggilan sejumlah saksi tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi.

Ia memastikan, pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapapun bisa dipanggil tanpa terkecuali.

"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapun dan apapun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup," imbuh Firli.

Perkara ini telah menjerat lima pihak tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya