Hakim Tipikor: Uang Pilkada NA Hanya Sumbangan Pilkada
- ANTARA/Muh Hasanuddin
VIVA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Ibrahim Palino, menyatakan bahwa permintaan uang oleh Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) untuk pemenangan pilkada hanya sebagai sumbangan politik.
"Menimbang bahwa perbuatan itu hanyalah merupakan sumbangan politik saja. Karenanya, maka dengan itu, UU Tipikor tidak bisa diberlakukan untuk sumbangan pilkada," ujar Ibrahim Palino di Makassar, Selasa, 27 Juli 2021.
Penegasan mengenai permintaan uang itu terungkap saat Ibrahim Palino membacakan putusan perkara korupsi suap dan gratifikasi oleh terdakwa Agung Sucipto pada pejabat negara Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.
Dalam putusan perkara itu ia menjelaskan bahwa fakta tersebut sudah dicermati oleh majelis hakim dan diputuskan bahwa fakta itu hanyalah merupakan sumbangan politik sehingga tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Tipikor.
Pada persidangan Kamis (10/6), terdakwa Agung Sucipto mengungkapkan bahwa dia telah menyerahkan uang sebesar 150 ribu dolar Singapura untuk kepentingan membiayai pasangan calon tertentu pada Pilkada Bulukumba.
Nurdin Abdullah, yang menjadi saksi kasus suap untuk terdakwa Agung Sucipto, mengakui telah menerima uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura pada 2019.
"Benar uang itu dibawa oleh Pak Anggu dan itu untuk kepentingan Pilkada Bulukumba," kata Nurdin Abdullah menjawab pertanyaan JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan secara virtual.
Ia mengatakan uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura itu dia terima untuk pemenangan salah satu pasangan calon Bupati Bulukumba Tommy Satria-Andi Makkasau pada Pilkada 2020.
Namun, Nurdin membantah jika dikatakan uang 150 ribu dolar Singapura itu digunakan sebagai suap untuk mendapatkan proyek infrastruktur yang dilelang oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara pada sidang putusan terhadap terdakwa Agung Sucipto, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp150 juta untuk terdakwa Agung Sucipto dalam sidang putusan perkara suap Nurdin Abdullah.
"Secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana dengan menyediakan dan kemudian memberikan uang sebesar 150 ribu dolar Singapura ditambah Rp2,5 miliar pada Nurdin Abdullah yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Sulsel," ujar Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.