Brigjen Rusdi: Satgas Covid yang Pantau Makan di Tempat 20 Menit

Brigjen Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyerahkan pengawasan peraturan durasi makan di tempat (dine in) maksimal 20 menit kepada Satgas COVID-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pengawasan kebijakan durasi makan di tempat maksimal 20 menit sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan tugas kepolisian.

“Satgas COVID-19 pada daerah masing-masing akan melakukan tugas itu,” kata Rusdi saat dihubungi wartawan pada Selasa, 27 Juli 2021.

Menurut dia, pihak Satgas Penanganan COVID-19 nanti akan mengawasi apakah pemilik warungg makan sudah mengikuti dan menaati kebijakan soal durasi makan di tempat maksimal 20 menit atau tidak.

Namun, kata Rusdi, Polri tetap mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan virus corona. Apalagi, saat ini sedang diterapkan PPKM level 4.

3 Toko Roti di Gaza Dibuka Kembali untuk Pertama Kalinya Sejak Perang Israel-Hamas Oktober 2023

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Hari Minggu lalu mengatakan akan melonggarkan pembatasan selama PPKM level 4. Salah satunya boleh makan di tempat atau dine-in selama 20 menit saja tanpa berkomunikasi selama makan.

Luhut menyebut, selama makan di tempat warga tidak boleh berkomunikasi sesama orang di area itu untuk menghindari perpindahan droplet dan mencegah tingginya warga yang tertular covid-19.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Berikut penjelasan Luhut tentang aturan untuk PPKM level 4, yakni sebagai berikut:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.

3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

4. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya