Kronologis Pencurian Arwana Rp24 Miliar Milik Sahabat Irfan Hakim

Irfan Hakim dan Sahabatnya di Polres Bogor saat konpres pencurian arwana.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Kepolisian Resor Bogor menangkap dua pelaku pencurian ratusan arwana super red senilai Rp24 miliar di Penangkaran Arwana di Kelurahan Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang merupakan milik Key sahabat Irfan Hakim. Polisi menangkap dua pelaku dan dua masih dalam DPO.

Lebih dari 400 Penjahat di Jadetabek Ditangkap dalam 15 Hari

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan pencurian ratusan arwana ini terungkap dari adanya laporan dari pemilik penangkaran arwana super red bernama Key di Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong. 

Setelah diusut, lanjut Harus, akhirnya petugas menangkap tersangka UG (30 tahun) yang tak lain adalah karyawan kepercayaan pemilik penangkaran Arwana tersebut. 

Bobol Yayasan di Tangerang, Seorang Remaja Curi Uang Puluhan Juta

Baca Juga: Arwana Sahabat Rp24 Miliar Dicuri, Irfan Hakim Nangis Depan Polisi

“Karyawan bernama UG yang sudah lama berkerja di sana sejak 2015, karena saking lamanya menjadi orang kepercayaan. UG ini mengajak tersangka lain yang saat ini masih dalam pencarian DPO bernama WH dan UY,” kata Harun saat gelar perkara di Mapolres Bogor, Selasa 27 Juli 2021.

Puluhan Pelaku Kejahatan Diciduk Polres Depok, 2 di Antaranya Tega Bacok Korban

Menurut keterangan UG, pencurian yang bersama dua karyawan lain yakni WH dan UY dilakukan sejak 2019. Selama itu, tiga pelaku mencuri ratusan arwana ke berbagai penadah. Mereka menjual dikisaran Rp500 ribu sampai Rp700 ribu untuk arwana kecil dan Rp2-Rp2,5 juta untuk ukuran besar. 

“Total dari hasil penyelidikan pelaku mencuri lebih dari 400 ekor dan kerugian mencapai Rp24 miliar,” ungkap Harun.

Dari berbagai penadah, polisi menangkap ES (29 tahun) seorang juru ukur tanah BPN Kabupaten Bogor. Selain penadah berinisial ES, UG menjual kepada BD salah satu penjual ikan di Cibinong, Kepada BD 90 ekor .  

“Kejadian ini kita ungkap dari penipuan penggelapan tanah dari oknum Juru Ukur BPN, setelah penetapan UG penipuan tanah dan terungkap pencurian pengelapan ikan arwana ini,” ujarnya.

Saat menangkap ES Polisi menggerebek loksi penangkaran ikan arwana yang diduga hasil curian. Polisi menyita barang bukti 26 ekor arwana super red. Dari hasil penyelidikan, lanjut Harun menyampaikan, ES menjual arwana tersebut melalui facebook dan jaringan beberapa kota. 

“Sudah sampai ke Riau, Lampung, Pati, Bandung cara penjualannya mengunakan facebook dari 99 group," tegas Harun. 

Tersangka UG dan ES dijerat pasal berlapis yakni Pasal Pencurian 363 KUHP Penadahan Pasal 480 KUHP, dan Penggelapan 372 KUHP, dengan ancaman di atas 4 tahun penjara. 

Saat rilis, tampak artis sekaligus pencinta satwa Irfan Hakim yang merupakan sahabat Key. Irfan sendiri mengaku prihatin atas perbuatan pelaku. 

Kepada awak media Irfan sendiri menyebut Key merupakan pencinta satwa yang tidak menjual belikan arwana dalam negeri, melainkan memperkenalkan kepada negara lain sejak tahun 70an. Bahkan Irfan mengaku pernah diberikan arwana super red.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya