Anggota TNI Injak Kepala Disabillitas Papua, Moeldoko Merespons

Jenderal (Purn) TNI Moeldoko
Sumber :
  • Instagram @dr_moeldoko

VIVA – Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyesalkan adanya aksi kekerasan yang dilakukan oknum TNI AU yang merupakan anggota lanud terhadap warga Papua yang juga adalah seorang penyandang disabilitas. Pernyataan lalu disampaikan Moeldoko merespons video viral kekerasan terhadap disabilitas tuli yang dilakukan anggota TNI di Merauke, Papua.

Termasuk Mayor Teddy, Nikita Mirzani Bongkar Perilaku Ajudan-ajudan Prabowo Subianto

Anggota TNI saat satu orang melumpuhkan warga sipil yang dianggap bikin ribut itu, satu orang lagi malah menginjak kepala si korban. 

"Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan penyesalan mendalam dan mengecam tindak kekerasan tersebut. KSP  menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif, di luar standar dan prosedur yang berlaku," kata Moeldoko sebagaimana rilis pers, Rabu 28 Juli 2021.

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

Moeldoko lebih lanjut mengatakan dia mengapresiasi dan sangat menghargai respons cepat Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU dengan menahan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"KSP mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk mendukung dan mempercayakan proses penegakan hukum serta mengawasi proses tersebut. KSP akan memastikan bahwa pelaku diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan korban mendapat perlindungan serta pemulihan," lanjutnya.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Diketahui bahwa TNI AU sudah meminta maaf atas kejadian ini. Dua orang oknum TNI AU yang terlibat sudah ditahan.
 
"Sesuai arahan Bapak Presiden, KSP berharap agar semua lapisan masyarakat, terlebih aparat penegak hukum memiliki perspektif HAM, menekankan pendekatan humanis dan dialogis. Utamanya terhadap penyandang disabilitas," kata mantan Panglima TNI ini.

Adapun perlindungan dan hak terhadap kaum disabilitas diketahui diatur dalam UU nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,  UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta PP Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.

Ilustrasi/Pelajar diamankan saat mau tawuran.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan di lingkungan sekolah, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti oleh guru, orang tua, dan siswa:

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024