Anggota TNI AU Injak Kepala Warga Papua, Tragedi George Floyd Diungkit

Poster Papuan Lives Matter usai anggota PM TNI AU injak kepala warga Papua
Sumber :
  • Instagram @YayasanLBHIndonesia

VIVA – Peristiwa anggota PM TNI AU di Merauke, Papua yang menginjak kepala warga Papua yang diketahui disabilitas menjadi sorotan tajam. Aksi keji yang dilakukan anggota TNI itu kemudian membuat publik termasuk netizen di media sosial mengingatkan akan kejadian kekerasan oleh polisi Amerika Serikat (AS) Derek Chauvin yang dahulu melumpuhkan warga kulit hitam George Floyd Jr dengan kakinya hingga Floyd kehabisan napas lalu meninggal dunia.

Top Trending: Sopir Bis Bawa Penumpang Makan di Rumah Mertua hingga Ramalan Jayabaya

Muncul pula poster yang kemudian dimiripkan dan slogan yang diselaraskan dengan kejadian pascakematian George Floyd Jr saat itu.

Akun Instagram @YayasanLBHIndonesia misalnya membuat poster dengan gambar seorang warga Papua dilumpuhkan lalu diinjak kepalanya dengan sepatu boots oleh anggota PM tersebut dan di poster itu dituliskan Papuan Lives Matter.

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran Gedung LBH Jakarta

Slogan sejenis pernah ramai yaitu Black Lives Matter di AS pascakematian Floyd Jr di tangan seorang anggota polisi AS beberapa waktu yang lalu.

“Perdamaian atau pun permohonan maaf tidak menghapus tindak pidana yang terjadi, hanyalah putusan hakim di pengadilan yang dapat menghapus tindak pidana yang terjadi," dituliskan dalam caption Instagram resmi YLBHI itu sebagaimana dikutip pada Rabu, 28 Juli 2021.

Ketua BEM UI Ngaku Dapat Intimidasi Usai Kritik TNI Langgar HAM di Papua

YLBHI menilai tindakan anggota TNI AU atas nama Serda D dan Prada V kepada masyarakat sipil Papua di Merauke sebagaimana dalam video berdurasi 1 menit 20 detik yang beredar di media sosial dan pesan berantai WhatsApp merupakan tindakan yang bertentangan dengan perintah konstitusi.

"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia," sebagaimana diatur pada Pasal 28G ayat (2), UUD 1945. 

Hal itu juga tindakan pelanggaran HAM sebab bertentangan dengan ketentuan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya” sebagaimana diatur pada pasal 33 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Diketahui bahwa korban sendiri merupakan seorang warga disabilitas dengan berbagai keterbatasan yang seharusnya dilindungi.

Sementara Kepala Staf Presiden Moeldoko juga sudah menyampaikan pernyataan menyayangkan aksi kekerasan tersebut. 

"Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan penyesalan mendalam dan mengecam tindak kekerasan tersebut. KSP  menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif di luar standar dan prosedur yang berlaku," kata Moeldoko sebagaimana rilis pers, Rabu 28 Juli 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya