KPK Jadwalkan Periksa Para Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, tahun 2019.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pemeriksaan saling menjadi saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 28 Juli 2021.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Belum diketahui hal yang bakal digali penyidik KPK lewat pemeriksaan tiga tersangka itu. Namun, belakangan ini KPK tampak fokus mendalami ihwal pembahasan harga lahan sampai pembagian uang dalam pengadaan tanah tersebut.

Teranyar, KPK mendalami negosiasi harga dalam penawaran tanah di Munjul antara PT Adonara Propertindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. KPK menduga telah ada kesepakatan antara keduanya terkait peningkatan harga jual-beli tanah itu.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Sejatinya, KPK telah menjerat lima tersangka kasus ini. Selain tiga orang yang telah disebut, yaitu Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar.

Diketahui, kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum. Sebab tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya