Tega, Tabung Pemadam Api Dipakai Buat Oksigen dan Dijual Rp3 Juta

Brigjen Helmy Santika
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengatakan enam orang tersangka pembuat tabung oksigen menggunakan tabung pemadam api ringan (apar) menjual dengan harga yang cukup mahal.

img_title Terbongkar! Penyadapan Presiden Prabowo Diduga Berlangsung Sejak 2025, Polri Tetapkan 3 Tersangka Termasuk LSP

Menurut dia, pelaku mengeluarkan modal untuk membeli tabung apar Rp700 ribu sampai Rp900 ribu. Namun, dijualnya dengan harga variatif oleh pelaku. “Untuk tabung apar ini variatif antara Rp2 juta atau Rp3 juta,” kata Helmy di Gedung Bareskrim pada Rabu, 28 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejauh ini, kata dia, pelaku sudah menjual tabung oksigen yang dibuat dari tabung apar sebanyak 190 buah. Kini, Helmy mengatakan pihaknya masih melacak para pembeli dari tabung tersebut.

img_title Bareskrim Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, 1 Inisial LSP

“Takutnya dibeli masyarakat yang tidak tahu sebetilnya tabung apar yang digunakan,” jelas dia.

Karena, kata Helmy, tabung apar ini sangat berbahaya apabila digunakan untuk keperluan medis berkaitan dengan oksigen. Apalagi, kalau sampai pembersihan tabungnya tidak bersih.

img_title Awal Mula Isu Pati Polri Ditangkap, Dugaan Penyadapan Jadi Sorotan

“Sebenarnya ini berbahaya, karena tabung apar itu enggak didesain untuk oksigen. Kita tidak tahu bagaimana tank cleaningnya, didalamnya gas CO2. Kalau misalkan diisi gas oksigen, kalau pembersihannya tidak bagus tentu membahayakan orang,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya diberitakan, Jajaran Bareskrim Polri mengusut 33 kasus terkait dugaan penimbunan obat terapi COVID-19, pemalsuan tabung oksigen dan penjualan obat COVID-19 diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Dari kasus yang ditangani, ada 37 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Polri menangani 33 kasus di seluruh Indonesia, ada 37 orang tersangka berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen dan menjual obat-obatan di luar dari ketentuan harga eceran tertinggi. Tentunya, ini merupakan suatu tindak pidana,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Rabu, 28 Juli 2021.

KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Penyadapan Presiden Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Dijerat 3 Pasal dengan Ancaman Penjara hingga 10 Tahun

Bareskrim mengungkap modus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh yang dilakukan KSP Listyo Sigit. Tiga tersangka dijerat pasal KUHP dan UU ITE.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut