Pengunggah Video Ancaman ke Mahfud MD Divonis 1,4 Tahun Penjara

Tangkapan gambar dari video Youtube yang diduga mengancam bunuh Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, menjatuhkan vonis satu tahun dan empat bulan penjara, terhadap terdawa Turmudi alias Lora Mastur, dalam perkara ujaran kebencian dengan korban Menkopolhukam Mahfud MD

Tak Ingin Terjebak Macet, Pengemudi Toyota Agya Ini Berakhir Malu

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa dinyatakan bersalah karena membuat video ancaman 'gorok Mahfud MD'. 

Majelis hakim PN Sampang membacakan putusan perkara itu pada Selasa, 27 Juli 2021. Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perbuatan ujaran kebencian melalui media sosial terhadap Mahfud MD. 

Ivan Gunawan Minta Maaf Usai Bercanda Soal Kasus Pencabulan: Saya Mengaku Salah

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," bunyi putusan perkara Turmudi, dikutip dari SIPP PN Sampang pada Rabu, 28 Juli 2021.

Sebelum di kursi pesakitan, Turmudi sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias buron, setelah video ancaman terhadap Mahfud MD itu menyebar. Turmudi kemudian menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Sampang pada Maret 2021 lalu dan kemudian diproses secara hukum. 

Aksi Ibu-ibu Naik Motor Nekat Lawan Arah, Warganet: Ras Terkuat di Jalanan

Kasus itu bermula ketika sebuah video tersebar di media sosial pada akhir 2020 lalu, yang memperlihatkan seorang pria berkemeja pink, berpeci dan berkaca mata hitam tengah berbicara dalam bahasa Madura. Dia menyampaikan pesan kepada Mahfud MD. 

Pada awal pembicaraannya, Turmudi menyampaikan unek-unek dan kekecewaannya kepada Mahfud karena menyebut Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab dengan nama saja tanpa gelar habib.

"Mahfud, kakeh mun acacah padines, jhek porsalapor. Kakeh tak neng la seppoh Kakeh acacah neng video jiah ka Habib Rizieq, Zieq-Rizieqan. Sapa Habib Rizieq jiah? Ajuah zurriyah Rasulullah, Fud. (Mahfud, kamu kalau bicara jangan sembarangan. Kamu sudah tua. Kamu bicara di video ke Habib Rizieq manggil Zieq-Rizieq. Siapa Habib Rizieq itu? Dia zurriyah Rasulullah, Fud)," ujarnya di video tersebut.

Segera setelah itu, Polda Jawa Timur melakukan penindakan dan menetapkan menangkap empat penyebar video. Yaitu MN (37 tahun), MS (39), SH (37), dan AH (40), semuanya warga Pasuruan. 

MN adalah pemilik akun chanel youtube Amazing Pasuruan yang menyebarkan video itu. Sementara MS, SH, dan AH, turut menyebarkan di grup-grup whatsapp. Baru beberapa pekan kemudian Turmudi yang membuat video menyerahkan diri. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya