Sempat Buron, Akhirnya Kejaksaan Tangkap Mantan Ketua PDIP Paluta

Syafruddin Harahap (kiri) saat diamankan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta), akhirnya berhasil menangkap mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Paluta, Syafaruddin Harahap, usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas kasus penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Rabu sore, 28 Juli 2021.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

"Kita amankan pada pukul 15.30 WIB di halaman PN Padang Sidempuan dengan terpidana atas nama Syafruddin Harahap," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan di Medan, Rabu malam, 28 Juli 2021.

Syafaruddin sebelumnya, sempat melarikan diri alias buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah, ia dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 993 K/Pid/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dalam tindak pidana penggelapan dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun. 

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Baca Juga: Analisa Arcandra Soal Tesla Pilih Nikel dari Australia Ketimbang RI

Untuk menghindari dari buruan pihak Kejaksaan, Sumanggar mengungkapkan Syafruddin kerap berpindah-pindah tempat dari rumah anaknya di Pekanbaru serta kebeberapa tempat saudaranya. 

Ini Sosok Artis dan Pendakwah Berinisial D yang Terlibat Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

Hal ini, membuat pelaksanaan eksekusi mengalami kesulitan untuk menangkap Syafruddin.

"Terpidana Syafaruddin selama dalam pencarian selalu berpindah-pindah tempat sehingga tim intelijen Kejari Paluta mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi (penangkapan) yang bersangkutan," tutur Sumanggar. 

Setelah diamankan, Syafruddin menjalani pemeriksaan kesehatan dan PCR Swab. Hasilnya, negatif COVID-19. Selanjutnya, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Tua, Paluta. 

"Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi terhadap Syafaruddin berjalan dengan aman dan lancar," jelas Sumanggar. 

Sebelumnya, Syafaruddin dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan pada 6 Maret 2019. 

Dia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan surat tanah seluas 2.500 hektare.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya