Banding Ditolak, Irjen Napoleon Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte 4 tahun penjara. 
 
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," seperti dikutip dari salinan putusan Pengadilan Tinggi pada Rabu, 28 Juli 2021.

Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi, Andhi Pramono Ajukan Banding

"Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan," sambung hakim

Sidang banding kasus Irjen Napoleon ini dipimpin ketua majelis Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi dan Renny Halida Ilham Malik. Menurut majelis, dakwaan terhadap terdakwa Irjen Napoleon telah memenuhi unsur formil dan materil, sehingga alasan penasihat hukum bahwa dakwan cacat hukum tidak benar.

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Irjen Napoleon Bonaparte sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra. 

Hakim menyatakan bahwa eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pihak lainnya untuk menghapus status red notice Djoko Tjandra dan DPO di Imigrasi.

KPK Kasasi Vonis Banding Rafael Alun Karena Hartanya Dikembalikan Tidak Disita

Hakim menyebut keterangan sejumlah saksi berikut barang bukti, telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Napoleon. Hakim menyimpulkan Napoleon menerima USD 370 ribu dan SGD 200 ribu.

Atas putusan ini Irjen Napoleon dan penasihat hukumnya mengajukan banding.

Sekretaris MA Hasbi Hasan

Hasbi Hasan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Sekertaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, menyatakan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis enam tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024