Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara, KPK Bantah Dipengaruhi Opini

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan Jaksa menuntut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Ali mengatakan, tuntutan dilayangkan bukan atas dasar pengaruh opini, keinginan, bahkan desakan pihak-pihak tertentu.

"Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan, maupun desakan pihak manapun," kata Ali kepada awak media, Kamis, 29 Juli 2021.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Ia mengatakan, pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan juga menjadi dasar dalam menuntut baik pidana penjara, uang pengganti, maupun denda dan pencabutan hak politik. Ia menambahkan, Juliari dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor.

"Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," kata Ali.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Sebagai pemberatan tuntutan, kata dia, dalam perkara ini jaksa juga menuntut uang pengganti yang apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan hukuman penjara.

Meski, dalam beberapa perkara tindak pidana korupsi, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor atau berhubungan dengan kerugian negara.

Namun, menurut Ali, JPU tentu memiliki dasar hukum yang kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap Juliari Batubara.

"Kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU," imbuhnya.

Baca juga: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, mengatakan bakal memonitor program makan siang gratis yang jadi agenda prioritas pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024