Pengacara: Moeldoko Tak Ada Hubungan dengan Produsen Ivermectin

Otto Hasibuan.
Sumber :
  • Agustinus Hari/VIVAnews.

VIVA – Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyampaikan bantahannya mengenai tuduhan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut Moeldoko terlibat mengambil keuntungan dalam peredaran Ivermectin, obat untuk terapi COVID-19.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Otto menyebut pernyataan ICW itu merupakan tuduhan yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab. Bahkan apa yang disampaikan ICW dapat merusak nama baik Moeldoko sebagai kepala staf Presiden.

"Tuduhan dan pernyataan ICW tersebut tidak bertanggung jawab, karenanya merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami dan telah merusak nama baik klien kami baik secara pribadi maupun sebagai Kepala Staf Presiden," kata Otto, dalam konferensi pers virtualnya, Kamis, 29 Juli 2021

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Menurut Otto, Moeldoko sama sekali tidak memiliki hubungan apa pun dengan PT Harsen yang merupakan produsen Ivermectin. Karena tuduhan ICW yang dinilai tidak benar itu, Otto menyampaikan somasi terbuka kepada ICW.

"Bahwa klien kami, Bapak Jenderal Moeldoko, tidak memiliki kaitan dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan PT harsen sebagai produsen Ivermectin. Saya tegaskan ini Pak Moeldoko tidak punya hubungan apa pun dan tidak mempunyai hubungan hukum apa pun dengan PT Harsen karena PT Harsen ini adalah produsen Ivermectin—tidak ada hubungannya, tidak ada megang saham, dan bukan direktur dan tidak ada kaitan hukum apa pun," ujar Otto.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Otto juga membantah tuduhan ICW yang menyebut Moeldoko sebagai ketua umum HKTI bekerja sama dengan PT Noorpay dalam melakukan impor beras. Menurut Otto, PT Noorpay adalah perusahaan bidang IT, bukan perusahaan farmasi atau perusahaan pengimpor beras.

Meski membantah keterlibatan Moeldoko dalam perburuan rente Ivermectin dan impor beras, Otto tak menyangkal bahwa putri Moeldoko, Joanina Rachman, memang pemegang saham di PT Noorpay. Namun itu tidak ada kaitannya dengan Ivermectin atau impor beras seperti yang dituduhkan ICW.

"Benar, memang saudara Joanina Rachman, anak Bapak Moeldoko, itu adalah pemegang saham PT Noorpay. Kalau ini kan wajar orang berbisnis dia punya hak keperdataannya untuk berbisnis, tetapi Pak Moeldoko, baik secara pribadi maupun dalam jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden, tidak ada hubungannya dengan PT Noorpay," kata Otto.

Lagi pula, menurutnya, harus diketahui PT Noorpay bukan perusahaan yang bergerak dalam peredaran Ivermectin, maupun perusahaan yang bergerak di bidang ekspor beras, melainkan perusahaan bidang teknologi informasi.

“Sedangkan ICW tegas-tegas menyatakan ada kerja sama antara PT Noorpay melalui HKTI, di mana HKTI ini ketuanya adalah Pak Moeldoko pernah melakukan impor beras," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya